Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
TINGGINYA kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan korban lebih satu orang menuntut ketegasan Aparat Penegak Hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelakunya.
Hukum telah menjamin tindakan sanksi maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual anak yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Berdasarkan pasal 81 ayat 5 UU tersebut, disebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat diterapkan hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, dan penjara antara 10 sampai dengan 20 tahun penjara, jika korbannya lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
Selanjutnya, dalam pasal 81 ayat 7, pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
“Peraturan ini adalah bentuk nyata dari komitmen Pemerintah tentang tidak adanya toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Harapannya peraturan ini tidak hanya menjadi pelengkap regulasi, namun diimplementasikan secara nyata oleh semua pihak, khususnya Aparat Penegak Hukum agar memberikan efek jera pada pelaku,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dalam keterangan resmi, Selasa (28/12).
Bintang menganggap perlu upaya lebih luas sosialisasi dan implementasi UU 17 Tahun 2016 mengingat belakangan ini kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan jumlah korban lebih dari satu orang banyak terjadi di masyarakat.
Baca juga : Mayoritas Kekerasan Seksual Dilakukan Guru, Kasus Terbanyak di 'Boarding School'
Beberapa kasus yang mencuat di masyarakat diantaranya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru mengaji terhadap 25 santri di Jombang, kasus 13 santriwati yang mengalami kekerasan seksual oleh Pemilik Pesantren di Kota Bandung, kasus pelecehan seksual oleh calon pendeta kepada 21 anak di Kota Batam, pencabulan 6 orang anak oleh ustaz di sebuah pesantren di Kabupaten Bintan, hingga kasus terakhir, yakni pencabulan terhadap 10 orang anak berusia 10-15 tahun yang dilakukan oleh guru ngaji di Depok, Jawa Barat.
“Kami mendorong Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk terus bersinergi dengan kami, bersama-sama memberikan perlindungan yang terbaik bagi anak karena itu sesuai dengan kewenangan Kementerian PPPA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019, jangan ragu untuk menerapkan UU No 17 tahun 2016. Kami akan selalu membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perlindungan anak, memastikan mereka benar-benar bisa hidup aman di Indonesia,” tegas Bintang.
Kasus kekerasan yang banyak terjadi tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi banyak juga yang dilakukan pelakunya adalah anak.
Kasus terakhir dengan pelaku anak yaitu kasus pencabulan yang dilakukan seorang pelajar SMP yang mencabuli 9 anak di wilayah Jakarta Barat, kasus pornografi di Buleleng yang melibatkan 1 orang korban dan 6 orang pelaku yang semunya berusia anak, kasus penganiayaan dan kekerasan seksual di Malang yang melibatkan 1 korban dan 8 pelaku berusia anak.
Dalam kasus-kasus itu, Bintang mengingatkan untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan sebaik-baiknya.
“Kemen-PPPA terus memantau dan memastikan penyelenggaraan perlindungan anak di Daerah melalui koordinasi dengan Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jika Pemerintah Daerah menemukan kendala, Kemen PPPA siap untuk menurunkan tim untuk membantu,” pungkas Bintang. (OL-7)
Sorotan terhadap kasus tertentu harus menjadi momentum untuk memastikan korban mendapatkan akses nyata terhadap perlindungan hukum dan psikologis.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Julio Iglesias dituduh melakukan kekerasan seksual dan perdagangan manusia oleh dua mantan karyawannya. Kasus ini kini dalam penyelidikan yudisial Spanyol.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
Jacques Leveugle ditangkap setelah keponakannya menemukan USB berisi catatan kejahatan seksual terhadap 89 remaja di berbagai negara.
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Dokumen pengadilan yang baru dibuka mengungkap tuduhan serius terhadap Jes Staley, mantan CEO Barclays. Ia diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap korban Jeffrey Epstein.
Departemen Kehakiman AS resmi mengakhiri peninjauan berkas Jeffrey Epstein, namun Kongres tetap melanjutkan penyelidikan. Nama Trump dan Clinton kembali jadi sorotan.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap kedekatan Peter Mandelson dengan predator seksual Jeffrey Epstein, termasuk percakapan akrab setelah vonis tahun 2008.
Ketegangan terjadi di Oval Office saat Presiden Donald Trump menyerang pribadi jurnalis CNN, Kaitlan Collins, yang mencecarnya soal keadilan bagi korban Jeffrey Epstein.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved