Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENCEGAHAN dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi terus diperkuat dalam dua tahun ini untuk memastikan agar kampus aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta pun telah membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).
Inspektur Investigasi pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lindung Saut Maruli Sirait menjelaskan, fungsi satgas dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di ranah kampus sangat rentan mendapatkan kriminalisasi dan ancaman.
Baca juga : Publik Tagih Janji Pemerintah Soal Aturan Pelaksanaan UU TPKS
“Kami membuka hotline dan para satgas yang menghadapi kendala wajib memberi laporan sehingga jika terjadi kendala terkait kewenangan yang terbatas dari kampus, dapat diambil alih oleh Kemendikbudristek. Jika kerja Satgas dalam menangani kasus tidak berjalan atau mandek karena diintimidasi oleh pimpinan, maka pihak satgas bisa melaporkan agar segera kami tindak,” jelasnya.
Lindung menjelaskan, akan ada sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan mandat PPKS. Bentuk sanksi administrasinya bisa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk PT; dan/atau penurunan tingkat akreditasi.
Baca juga : Hamili Anak Tiri, Pria 51 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara
Begitu pula dengan pihak-pihak yang menghalangi pemeriksaan dan penanganan kasus kekerasan sekalipun petinggi kampus.
“Saat ini sudah ada 5 pelaku kekerasan merupakan guru besar. Kami sudah memberikan sanksi dengan memecat pelaku karena tidak sanksi untuk pelecehan seksual di lingkungan pendidikan kecuali memecat dan tidak boleh memasuki dunia pendidikan seumur hidup,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Eni Widiyanti mengatakan, pembentukan satgas bukan persoalan bisa atau tidak karena minimnya sumber daya, melainkan adanya kemauan dari pihak kampus untuk menjalankan aturan permendikbud tersebut.
“Ada kampus yang belum membuat satgas karena tidak ada jurusan psikolog. Sebenarnya tidak harus seperti itu, nanti kampus akan mendapat pelatihan bagaimana cara mendengarkan korban dan memastikan bahwa perlindungannya ada, terkait mekanisme penanganan lebih lanjut itu bisa saja nanti dilakukan melalui mekanisme rujukan ke UPTD PPA dan P2TP2A di daerah masing-masing,” jelasnya dalam sesi FGD bertajui “All About Respect” di Jakarta pada Senin (4/12).
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan UU TPKS juga memiliki terobosan perlindungan yang komprehensif bahwa pelapor dan korban kekerasan seksual tidak bisa dituntut balik oleh pihak terlapor dan aparat penegak hukum.
“Ada satu terobosan yang sangat penting dalam aturan ini yaitu korban, pelapor ataupun pendamping tidak bisa dituntut secara hukum pidana maupun perdata atas laporannya itu, tentunya ini menjadi satu situasi yang harus dipahami oleh setiap pihak,” ungkapnya.
Data Komnas Perempuan selama 2008 sampai 2022 menunjukkan ada lebih 700 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan lembaga pendidikan. Dari data tersebut, hampir 30% merupakan kekerasan seksual. Artinya rata-ratanya setiap tahun ada 51 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Naiknya laporan korban semakin menunjukkan adanya rasa percaya diri korban untuk melapor. Dimana korban merasa punya dukungan, karena itu kita punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak korban bisa dipenuhi,” ungkapnya.
Kendati demikian, Andy mengungkapkan, dalam beberapa kasus pelaporan tindak kekerasan seksual, sering kali terjadi preseden palsu. Mengenai hal itu, harus ada pemeriksaan dan mendorong adanya bukti dengan investigasi yang berbasis saintifik.
“Jika ada laporan yang berbohong, tentu harus diperiksa namun jangan menggunakan alasan tidak cukup bukti dan kemudian dituntut balik. Justru kita harus mendorong agar bukti ada karena untuk konteks di Indonesia, kami menemukan lebih sulit bagi korban untuk menyampaikan apa yang dialami, dibandingkan dengan membuat kemungkinan adanya kebohongan,” ungkapnya.
Menurut Andy, paradigma aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual juga harus berubah, dengan tidak membuat korban merasa terintimidasi. Selain itu, penanganan kekerasan seksual juga kerap kali terkendala karena hilangnya alat bukti.
“Mari kita dorong scientific investigasi sehingga jika tidak cukup bukti itu bisa dilihat secara saintifik. Kami juga sedang mendorong berbagai kampus besar dan kementerian kesehatan untuk membuat pelatihan yang lebih cepat untuk medikolegal bagi petugas-petugas kesehatan di rumah sakit dan puskesmas agar bisa membuat rekam medis atau visum yang cepat agar bukti tidak hilang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS dari Universitas Gadjah Mada, Sri Fuji Lestari mengatakan, sejak Januari 2021 hingga September 2023, pihaknya sudah menangani 75 kasus. Dari data tersebut, 19 kasus telah selesai, 17 kasus sedang dalam pemeriksaan dan 5 kasus telah dicabut dan 9 kasus telah dirujuk ke berbagai lembaga yang ada.
“Saat ini kita sudah memiliki rumah aman, forensik dan psikiater serta rujukan dan konsultasi kerjasama dengan UPT PPA setempat. Awalnya tidak mudah menjalankan satgas PPKS ini karena kondisi fakultas yang berbeda-beda. Tetapi ketika sudah berjalan dengan berbagai keterbukaan dan sosialisasi, penanganan kekerasan di kampus yang sangat berat itu akan menajdi mudah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS dari Binus, Yi Ying menjelaskan saat ini pihaknya terus membangun sinergitas dengan berbagai pihak guna meningkatkan produktivitas tim, salah satunya dengan membuat support center dan menyediakan layanan hotline, konseling serta membuat program edukasi melalui saluran tv universitas.
“Satgas Binus yang berisi 27 orang baru terbentuk pada Oktober 2023. Saat ini kami sedang menangani laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi antar mahasiswa. Selain menyediakan berbagai layanan dan akses untuk pelaporan, kami juga memberikan pendampingan secara personil,” ungkapnya. (Z-5)
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyoroti beberapa kasus miris seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, sodomi yang terjadi.
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan pada anak dan perempuan harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama.
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolres Victor mengutarakan pihaknya mengungkap kasus periode April hingga Juni 2025 dengan total delapan Laporan Polisi dengan sejumlah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Peraturan pemerintah tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum mampu mengatur secara jelas sumber pendanaan DBK dari anggaran negara.
Unjaya menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Perguruan Tinggi.
EKOSISTEM pendidikan tinggi perlu didorong agar lebih inklusif dalam berbagai aspek. Hal itu harus diwujudkan demi menciptakan perguruan tinggi yang inovatif dan berdaya saing.
Rektor UII mengingatkan kalangan mahasiswa agar selalu menjaga integritas akademik. Dunia pendidikan, ujarnya, merupakan bisnis kejujuran.
INSTITUSI pendidikan harus terus mendukung untuk tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) dengan berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan berbasis pada aksi nyata.
Setelah melewati babak penjurian yang sengit, keempat tim tersebut berhak mendapatkan pendanaan untuk menjalankan program pengabdian berdasarkan proposal mereka.
Di era transformasi digital yang menuntut adaptasi cepat dalam dunia pendidikan, kehadiran sistem pembelajaran yang fleksibel dan dapat diakses dari mana saja menjadi kebutuhan mendesak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved