Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENCEGAHAN dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi terus diperkuat dalam dua tahun ini untuk memastikan agar kampus aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta pun telah membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).
Inspektur Investigasi pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lindung Saut Maruli Sirait menjelaskan, fungsi satgas dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di ranah kampus sangat rentan mendapatkan kriminalisasi dan ancaman.
Baca juga : Publik Tagih Janji Pemerintah Soal Aturan Pelaksanaan UU TPKS
“Kami membuka hotline dan para satgas yang menghadapi kendala wajib memberi laporan sehingga jika terjadi kendala terkait kewenangan yang terbatas dari kampus, dapat diambil alih oleh Kemendikbudristek. Jika kerja Satgas dalam menangani kasus tidak berjalan atau mandek karena diintimidasi oleh pimpinan, maka pihak satgas bisa melaporkan agar segera kami tindak,” jelasnya.
Lindung menjelaskan, akan ada sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan mandat PPKS. Bentuk sanksi administrasinya bisa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk PT; dan/atau penurunan tingkat akreditasi.
Baca juga : Hamili Anak Tiri, Pria 51 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara
Begitu pula dengan pihak-pihak yang menghalangi pemeriksaan dan penanganan kasus kekerasan sekalipun petinggi kampus.
“Saat ini sudah ada 5 pelaku kekerasan merupakan guru besar. Kami sudah memberikan sanksi dengan memecat pelaku karena tidak sanksi untuk pelecehan seksual di lingkungan pendidikan kecuali memecat dan tidak boleh memasuki dunia pendidikan seumur hidup,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Eni Widiyanti mengatakan, pembentukan satgas bukan persoalan bisa atau tidak karena minimnya sumber daya, melainkan adanya kemauan dari pihak kampus untuk menjalankan aturan permendikbud tersebut.
“Ada kampus yang belum membuat satgas karena tidak ada jurusan psikolog. Sebenarnya tidak harus seperti itu, nanti kampus akan mendapat pelatihan bagaimana cara mendengarkan korban dan memastikan bahwa perlindungannya ada, terkait mekanisme penanganan lebih lanjut itu bisa saja nanti dilakukan melalui mekanisme rujukan ke UPTD PPA dan P2TP2A di daerah masing-masing,” jelasnya dalam sesi FGD bertajui “All About Respect” di Jakarta pada Senin (4/12).
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan UU TPKS juga memiliki terobosan perlindungan yang komprehensif bahwa pelapor dan korban kekerasan seksual tidak bisa dituntut balik oleh pihak terlapor dan aparat penegak hukum.
“Ada satu terobosan yang sangat penting dalam aturan ini yaitu korban, pelapor ataupun pendamping tidak bisa dituntut secara hukum pidana maupun perdata atas laporannya itu, tentunya ini menjadi satu situasi yang harus dipahami oleh setiap pihak,” ungkapnya.
Data Komnas Perempuan selama 2008 sampai 2022 menunjukkan ada lebih 700 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan lembaga pendidikan. Dari data tersebut, hampir 30% merupakan kekerasan seksual. Artinya rata-ratanya setiap tahun ada 51 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Naiknya laporan korban semakin menunjukkan adanya rasa percaya diri korban untuk melapor. Dimana korban merasa punya dukungan, karena itu kita punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak korban bisa dipenuhi,” ungkapnya.
Kendati demikian, Andy mengungkapkan, dalam beberapa kasus pelaporan tindak kekerasan seksual, sering kali terjadi preseden palsu. Mengenai hal itu, harus ada pemeriksaan dan mendorong adanya bukti dengan investigasi yang berbasis saintifik.
“Jika ada laporan yang berbohong, tentu harus diperiksa namun jangan menggunakan alasan tidak cukup bukti dan kemudian dituntut balik. Justru kita harus mendorong agar bukti ada karena untuk konteks di Indonesia, kami menemukan lebih sulit bagi korban untuk menyampaikan apa yang dialami, dibandingkan dengan membuat kemungkinan adanya kebohongan,” ungkapnya.
Menurut Andy, paradigma aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual juga harus berubah, dengan tidak membuat korban merasa terintimidasi. Selain itu, penanganan kekerasan seksual juga kerap kali terkendala karena hilangnya alat bukti.
“Mari kita dorong scientific investigasi sehingga jika tidak cukup bukti itu bisa dilihat secara saintifik. Kami juga sedang mendorong berbagai kampus besar dan kementerian kesehatan untuk membuat pelatihan yang lebih cepat untuk medikolegal bagi petugas-petugas kesehatan di rumah sakit dan puskesmas agar bisa membuat rekam medis atau visum yang cepat agar bukti tidak hilang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS dari Universitas Gadjah Mada, Sri Fuji Lestari mengatakan, sejak Januari 2021 hingga September 2023, pihaknya sudah menangani 75 kasus. Dari data tersebut, 19 kasus telah selesai, 17 kasus sedang dalam pemeriksaan dan 5 kasus telah dicabut dan 9 kasus telah dirujuk ke berbagai lembaga yang ada.
“Saat ini kita sudah memiliki rumah aman, forensik dan psikiater serta rujukan dan konsultasi kerjasama dengan UPT PPA setempat. Awalnya tidak mudah menjalankan satgas PPKS ini karena kondisi fakultas yang berbeda-beda. Tetapi ketika sudah berjalan dengan berbagai keterbukaan dan sosialisasi, penanganan kekerasan di kampus yang sangat berat itu akan menajdi mudah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS dari Binus, Yi Ying menjelaskan saat ini pihaknya terus membangun sinergitas dengan berbagai pihak guna meningkatkan produktivitas tim, salah satunya dengan membuat support center dan menyediakan layanan hotline, konseling serta membuat program edukasi melalui saluran tv universitas.
“Satgas Binus yang berisi 27 orang baru terbentuk pada Oktober 2023. Saat ini kami sedang menangani laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi antar mahasiswa. Selain menyediakan berbagai layanan dan akses untuk pelaporan, kami juga memberikan pendampingan secara personil,” ungkapnya. (Z-5)
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Instansi pendidikan berperan dalam menyediakan ruang aman bagi anak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan.
Dijelaskan Jane dalam persidangan, Hotel Nights melibatkan tiga kali hubungan seksual dengan seorang gigolo.
STIH Adhyaksa telah menjalin kerja sama pula dengan Pemerintah Daerah Probolinggo dan dalam waktu akan menjalan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Lahat.
Infrastruktur kampus harus mendukung proses belajar yang adaptif, berbasis teknologi, dan kolaboratif sehingga mampu mencetak lulusan yang siap bersaing secara global.
Menurutnya, pendekatan link and match amat penting agar mahasiswa dan alumni UBSI dapat terserap dengan baik di pasar kerja, terutama dalam skala internasional.
Ajang ilmiah internasional bergengsi ini menjadi puncak rangkaian WSEEC ke-5 yang mengusung format hybrid untuk menjangkau peserta global secara inklusif.
Di era disrupsi ini, kecerdasan buatan, otomasi, dan teknologi digital telah mengubah peta pekerjaan. Banyak profesi bergeser atau hilang.
Kampus mencari siswa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter etis, mampu berkomunikasi dengan baik, dan tangguh dalam menghadapi perubahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved