Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap warga negara asing berinisial MNA, 38 yang mencabuli anak di bawah umur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pada Februari lalu terdapat laporan kehilangan anak atas nama SPN (17). Setelah diselidiki ternyata tersangka mengajak SPN untuk berhubungan badan dengan imbalan berupa uang.
Selain SPN, pelaku yang mengaku pemilik pabrik gula itu juga mencabuli E yang berusia 15 tahun.
Yusri mengatakan MNA mengiming-imingi uang Rp500 ribu agar korban mau menuruti perbuatan bejat tersebut. Setelah berhasil merayu, pelaku lalu membawa korban ke indekosnya.
"Modusnya dengan mengiming-imingi sejumlah uang ke anak korban sekitar Rp500 ribu yang diawali dengan berkenalan, diajak ngobrol, lalu diajak ke kos-kosan untuk dilakukan persetubuhan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).
Yusri mengatakan pihaknya akan mendalami apakah ada anak di bawah umur lainnya yang menjadi korban pelaku yang tiba di Indonesia sejak April 2020 itu. Tersangka diduga berpindah-pindah tempat dan pernah mencabuli tiga anak-anak lainnya di wilayah Jakarta Barat. Namun, anak-anak tersebut belum teridentifikasi.
"Masih kami kejar korban 3 sebelumnya," kata Yusri.
Baca juga :Penembakan Cengkareng, Kodam Jaya Minta Anggota TNI Tidak Buat Isu
Selain itu, Yusri mengatakan pihaknya akan mengecek psikologis dan kesehatan tersangka apakah ada ketertarikan seksual kepada anak di bawah umur.
"Masih didalami terkait dengan kelainan seks atau pedofil," kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Lalu, Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama dua puluh tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Lalu, Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, maksimal lima belas tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (OL-2)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 penumpang kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo,
Adapun warga negara asing yang banyak terjaring dalam kegiatan pengawasan dan terbukti melanggar izin tinggal didominasi oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok.
Kepolisian Resor Badung, Bali, menyatakan seorang warga negara asing (WNA) meninggal dunia setelah diduga menerobos banjir di Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved