Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
POLISI menangkap warga negara asing berinisial MNA, 38 yang mencabuli anak di bawah umur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pada Februari lalu terdapat laporan kehilangan anak atas nama SPN (17). Setelah diselidiki ternyata tersangka mengajak SPN untuk berhubungan badan dengan imbalan berupa uang.
Selain SPN, pelaku yang mengaku pemilik pabrik gula itu juga mencabuli E yang berusia 15 tahun.
Yusri mengatakan MNA mengiming-imingi uang Rp500 ribu agar korban mau menuruti perbuatan bejat tersebut. Setelah berhasil merayu, pelaku lalu membawa korban ke indekosnya.
"Modusnya dengan mengiming-imingi sejumlah uang ke anak korban sekitar Rp500 ribu yang diawali dengan berkenalan, diajak ngobrol, lalu diajak ke kos-kosan untuk dilakukan persetubuhan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).
Yusri mengatakan pihaknya akan mendalami apakah ada anak di bawah umur lainnya yang menjadi korban pelaku yang tiba di Indonesia sejak April 2020 itu. Tersangka diduga berpindah-pindah tempat dan pernah mencabuli tiga anak-anak lainnya di wilayah Jakarta Barat. Namun, anak-anak tersebut belum teridentifikasi.
"Masih kami kejar korban 3 sebelumnya," kata Yusri.
Baca juga :Penembakan Cengkareng, Kodam Jaya Minta Anggota TNI Tidak Buat Isu
Selain itu, Yusri mengatakan pihaknya akan mengecek psikologis dan kesehatan tersangka apakah ada ketertarikan seksual kepada anak di bawah umur.
"Masih didalami terkait dengan kelainan seks atau pedofil," kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Lalu, Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama dua puluh tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Lalu, Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, maksimal lima belas tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (OL-2)
Tangkal kejahatan transnasional sejak dini di pintu gerbang negara. Perlu kolaborasi dalam pengawasan orang asing. Ditjen Imigrasi memanfaatkan teknologi guna meningkatkan mutu pelayanan.
Sapto mengatakan, awalnya pihak berusaha menghubungi pemilik rumah namun tak membuahkan hasil. Begitu pula kepada para penyewa sebelumnya yang juga tidak kooperatif.
TERJADI lagi, setelah wisatawan asing asal Brasil dan Swiss mengalami kecelakaan saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, kini pendaki asal Belanda mengalami hal serupa.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Genetik dapat memengaruhi bentuk wajah, rambut, sampai bentuk dan warna mata, namun jika berbicara terkait dengan tinggi badan.
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved