Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap warga negara asing berinisial MNA, 38 yang mencabuli anak di bawah umur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pada Februari lalu terdapat laporan kehilangan anak atas nama SPN (17). Setelah diselidiki ternyata tersangka mengajak SPN untuk berhubungan badan dengan imbalan berupa uang.
Selain SPN, pelaku yang mengaku pemilik pabrik gula itu juga mencabuli E yang berusia 15 tahun.
Yusri mengatakan MNA mengiming-imingi uang Rp500 ribu agar korban mau menuruti perbuatan bejat tersebut. Setelah berhasil merayu, pelaku lalu membawa korban ke indekosnya.
"Modusnya dengan mengiming-imingi sejumlah uang ke anak korban sekitar Rp500 ribu yang diawali dengan berkenalan, diajak ngobrol, lalu diajak ke kos-kosan untuk dilakukan persetubuhan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).
Yusri mengatakan pihaknya akan mendalami apakah ada anak di bawah umur lainnya yang menjadi korban pelaku yang tiba di Indonesia sejak April 2020 itu. Tersangka diduga berpindah-pindah tempat dan pernah mencabuli tiga anak-anak lainnya di wilayah Jakarta Barat. Namun, anak-anak tersebut belum teridentifikasi.
"Masih kami kejar korban 3 sebelumnya," kata Yusri.
Baca juga :Penembakan Cengkareng, Kodam Jaya Minta Anggota TNI Tidak Buat Isu
Selain itu, Yusri mengatakan pihaknya akan mengecek psikologis dan kesehatan tersangka apakah ada ketertarikan seksual kepada anak di bawah umur.
"Masih didalami terkait dengan kelainan seks atau pedofil," kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Lalu, Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama dua puluh tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Lalu, Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, maksimal lima belas tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (OL-2)
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara mencatat lonjakan kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kekerasan seksual sepanjang tahun 2025.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved