Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap warga negara asing berinisial MNA, 38 yang mencabuli anak di bawah umur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pada Februari lalu terdapat laporan kehilangan anak atas nama SPN (17). Setelah diselidiki ternyata tersangka mengajak SPN untuk berhubungan badan dengan imbalan berupa uang.
Selain SPN, pelaku yang mengaku pemilik pabrik gula itu juga mencabuli E yang berusia 15 tahun.
Yusri mengatakan MNA mengiming-imingi uang Rp500 ribu agar korban mau menuruti perbuatan bejat tersebut. Setelah berhasil merayu, pelaku lalu membawa korban ke indekosnya.
"Modusnya dengan mengiming-imingi sejumlah uang ke anak korban sekitar Rp500 ribu yang diawali dengan berkenalan, diajak ngobrol, lalu diajak ke kos-kosan untuk dilakukan persetubuhan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).
Yusri mengatakan pihaknya akan mendalami apakah ada anak di bawah umur lainnya yang menjadi korban pelaku yang tiba di Indonesia sejak April 2020 itu. Tersangka diduga berpindah-pindah tempat dan pernah mencabuli tiga anak-anak lainnya di wilayah Jakarta Barat. Namun, anak-anak tersebut belum teridentifikasi.
"Masih kami kejar korban 3 sebelumnya," kata Yusri.
Baca juga :Penembakan Cengkareng, Kodam Jaya Minta Anggota TNI Tidak Buat Isu
Selain itu, Yusri mengatakan pihaknya akan mengecek psikologis dan kesehatan tersangka apakah ada ketertarikan seksual kepada anak di bawah umur.
"Masih didalami terkait dengan kelainan seks atau pedofil," kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Lalu, Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama dua puluh tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Lalu, Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, maksimal lima belas tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (OL-2)
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 penumpang kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo,
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved