Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Presiden Jokowi resmi menandatangani peraturan teknis pelaksanaan hukuman kebiri kepada para terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Ari Fahrial Syam menyampaikan bahwa tindakan itu sudah tepat diberikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Seharusnya hukuman dari dulu sudah ada. Jadi memang harus ada hukuman yang berat kepada predator seksual, harus ada law enforcement dan efek jera bagi mereka pelaku predator seksual ini," kata Prof Ari kepada Media Indonesia, Senin (4/1).
Baca juga: Kembangkan 3 Platform Vaksin Covid-19, UI: Jenis DNA Paling Maju
Dirinya juga tak memungkiri ada kelainan jiwa pada pelaku seksual terhadap anak. Apalagi tak ada jaminan pelaku kejahatan seksual ini bisa berubah setelah menjalani masa tahanan, sehingga hukuman kebiri kimia bisa jadi solusi untuk mengatasi kejahatannya.
"Ini sudah pasti efektif, orang akan berpikir dua kali untuk melakukan hal tersebut ( kejahatan seksual) paling tidak bagi yang bersangkutan (pelaku) dia sudah selesai, dan tidak mungkin lagi melakukan kejahatannya (sudah kebiri)," sebutnya.
Meskipun fisik pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sudah dikebiri masih normal namun setidaknya dia tidak bisa lagi mengulangi kejahatan yang bisa mengakibatkan trauma berlebihan pada anak dengan tindakan seksual.
Terkait IDI pernah menolak upaya kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Prof Ari menjelaskan prinsipnya harus didiskusikan bagaimana mekanisme kebiri yang dilakukan tersebut.
"Sebenarnya IDI itu yang dipertanyakan adalah prinsip IDI terikat terhadap sumpah bahwa tidak boleh merusak fungsi organ seseorang. Kita juga tidak mengenal istilah Euthanasia aktif atau misalnya orang yang memang kondisi dan kualitas hidupnya sudah tidak bagus. Nah kita tidak boleh menyuntikkan obat yang menjadikan dia meninggal," ujarnya.
Prof Ari menyamakan hukuman kebiri kimia itu dengan hukuman mati dengan tembakan. Sehingga memang harus ada eksekutor Namun dalam praktiknya nanti bisa saja dilakukan oleh dokter polri.
"Inikan sama hal ketika tembak mati, yang nembak juga polisi. Kan sama? jadi bukan IDI secara ikatannya tetapi bisa siapa saja yang ditunjuk secara UU untuk melakukan hal tersebut tergantung jenis hukuman kebiri," jelasnya.
Oleh karena itu, Prof menyampaikan bahwa apabila perintah UU tentunya siapa pun yang ditunjuk maka mereka tidak bisa menolak.
"Kita tidak bicara soal wacana pro kontra, yang kita bicarakan adalah ini adalah perintah negara kepada seseorang yang kebetulan mungkin dokter untuk melakukan eksekusi," lanjutnya.
Prof Ari juga menambahkan bahwa beberapa negara juga ada yang telah menerapkan hukuman serupa. Namun, setiap negara memiliki budaya yang berbeda tetapi paling tidak hukuman ini bisa menjadi efek jera atas perilaku kejahatannya,
"Paling jelas bagi yang bersangkutan tidak bisa melakukan Harassment atau kekerasan sesuai lagi karena sudah dikebiri. Kemudian informasi ini membuat orang jadi berpikir 2 kali," tandasnya.
Prof Ari menegaskan dalam pelaksanaan tentunya berdasarkan perintah negara misalnya polisi yang ditunjuk untuk eksekusi tembak maka negara yang akan bertanggungjawab.
"Misalnya ada rahasia pasien tidak kita bongkar tetapi untuk kepentingan pengadilan maka rahasia pasien kita buka. Jadi ada istilah pengecualian untuk hal-hal tertentu. Karena adanya kepentingan pengadilan maka bisa disampaikan," pungkasnya. (H-3)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
LIBUR sekolah menjadi momen orangtua mengawasi anak-anak mereka di rumah dengan waktu yang lebih banyak. Sebab, banyak kasus yang terjadi akibat kelalaian orangtua mengawasi anak mereka.
KPAI mempertanyakan keamanan ruang publik bagi anak setelah seorang anak berusia 5 tahun tersengat listrik hingga meninggal di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
PERIZINAN rokok dengan berbagai rasa seperti buah-buahan, melalui vape dan pods meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved