Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
HUKUMAN kebiri bagi predator seksual anak atau pedofilia di Indonesia diharapkan segera dilaksanakan. Apalagi, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Hukuman Kebiri, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Hukuman kebiri bagi predator seksual anak ini bagi saya sangat setimpal. Ancaman hukuman yang berat ini pasti memberikan efek jera lebih bagi para pelaku atau siapa pun yang coba-coba melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Saya mengapresiasi dan sangat mendukung untuk segera diterapkan," ujar anggota Komisi III DPR Eva Yuliana, Rabu (6/1).
Anggota Fraksi Nasdem ini pun, berharap dalam penerapannya harus dengan kehati-hatian karena proses yang tidak mudah. Hal tersebut menjadi tantangan di tengah upaya penegakan hukum dengan sanksi yang tegas.
"Justru di situ tantangannya. Kita tidak boleh gentar. Azas keadilan dan masa depan korban menjadi kata kunci dan semangat perjuangan kita bersama," tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya selektivitas penerapan pasal demi pasal dan langkah-langkah penyelidikan serta penyidikan yang sangat rigid dalam implementasi PP tersebut. Hak pelaku dan siapapun calon pelaku harus dipenuhi secara penuh. Sehingga keluarga dan masyarakat mendapat jaminan dan terayomi oleh payung hukum yang jelas.
"Karena beratnya hukuman yang diatur, jangan sampai terjadi eksekusi yang kurang adil, atau bahkan salah sasaran. Perlu kehati-hatian tingkat tinggi dalam menerapkan hukum dan aturan PP ini. Tidak mudah, tapi tidak berarti tidak mungkin. PP yang baru saja diterbitkan ini sudah sangat baik mengakomodir dan menjadi payung hukum bersama," tukasnya. (OL-13)
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pencabulan Dua Anak di Depok Divonis 15 Tahun
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa menilai munculnya wacana dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk kembali maju pada Pilpres 2029 hal yang wajar.
PARTAI NasDem menanggapi santai langkah PAN yang mendukung Presiden Prabowo Subianto dan Zulkifli Hasan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2029 mendatang.
Pengurus DPC yang dilantik merupakan representasi dari desa dan kelurahan di kecamatan.
ANGGOTA DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya, menegaskan bahwa literasi dan kemampuan berpikir kritis merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem demokrasi yang sehat.
ANGGOTA Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, peringatan keras Presiden Prabowo atas kondisi tata kelola dan usaha BUMN ke belakang sebagai refleksi kegusaran.
MENJELANG Ramadan, kegelisahan sering muncul tanpa sebab yang jelas. Ada rindu yang tertahan, ada takut yang samar, dan ada rasa bersalah yang lama bersembunyi di dasar hati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved