Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
HUKUMAN kebiri bagi predator seksual anak atau pedofilia di Indonesia diharapkan segera dilaksanakan. Apalagi, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Hukuman Kebiri, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Hukuman kebiri bagi predator seksual anak ini bagi saya sangat setimpal. Ancaman hukuman yang berat ini pasti memberikan efek jera lebih bagi para pelaku atau siapa pun yang coba-coba melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Saya mengapresiasi dan sangat mendukung untuk segera diterapkan," ujar anggota Komisi III DPR Eva Yuliana, Rabu (6/1).
Anggota Fraksi Nasdem ini pun, berharap dalam penerapannya harus dengan kehati-hatian karena proses yang tidak mudah. Hal tersebut menjadi tantangan di tengah upaya penegakan hukum dengan sanksi yang tegas.
"Justru di situ tantangannya. Kita tidak boleh gentar. Azas keadilan dan masa depan korban menjadi kata kunci dan semangat perjuangan kita bersama," tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya selektivitas penerapan pasal demi pasal dan langkah-langkah penyelidikan serta penyidikan yang sangat rigid dalam implementasi PP tersebut. Hak pelaku dan siapapun calon pelaku harus dipenuhi secara penuh. Sehingga keluarga dan masyarakat mendapat jaminan dan terayomi oleh payung hukum yang jelas.
"Karena beratnya hukuman yang diatur, jangan sampai terjadi eksekusi yang kurang adil, atau bahkan salah sasaran. Perlu kehati-hatian tingkat tinggi dalam menerapkan hukum dan aturan PP ini. Tidak mudah, tapi tidak berarti tidak mungkin. PP yang baru saja diterbitkan ini sudah sangat baik mengakomodir dan menjadi payung hukum bersama," tukasnya. (OL-13)
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pencabulan Dua Anak di Depok Divonis 15 Tahun
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Tugas negara adalah menyelenggarakan kehidupan bersama yang berkeadilan dan menyejahterakan warganya.
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan.
DORONG pemanfaatan hasil TKA untuk kebutuhan evaluasi dan peningkatan kualitas pendidikan nasional, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing.
Partai Nasdem berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Karawang, salah satunya melalui penyaluran program PIP.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved