Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

NasDem Dukung Hukuman Kebiri untuk Pedofilia Segera Diterapkan

Sri Utami
06/1/2021 15:40
NasDem Dukung Hukuman Kebiri untuk Pedofilia Segera Diterapkan
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.(dok.medcom)

HUKUMAN kebiri bagi predator seksual anak atau pedofilia di Indonesia diharapkan segera dilaksanakan. Apalagi, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Hukuman Kebiri, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Hukuman kebiri bagi predator seksual anak ini bagi saya sangat setimpal. Ancaman hukuman yang berat ini pasti memberikan efek jera lebih bagi para pelaku atau siapa pun yang coba-coba melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Saya mengapresiasi dan sangat mendukung untuk segera diterapkan," ujar anggota Komisi III DPR Eva Yuliana, Rabu (6/1).

Anggota Fraksi Nasdem ini pun, berharap dalam penerapannya harus dengan kehati-hatian karena proses yang tidak mudah. Hal tersebut menjadi tantangan di tengah upaya penegakan hukum dengan sanksi yang tegas.

"Justru di situ tantangannya. Kita tidak boleh gentar. Azas keadilan dan masa depan korban menjadi kata kunci dan semangat perjuangan kita bersama," tegasnya.

Dia juga menekankan pentingnya selektivitas penerapan pasal demi pasal dan langkah-langkah penyelidikan serta penyidikan yang sangat rigid dalam implementasi PP tersebut. Hak pelaku dan siapapun calon pelaku harus dipenuhi secara penuh. Sehingga keluarga dan masyarakat mendapat jaminan dan terayomi oleh payung hukum yang jelas.

"Karena beratnya hukuman yang diatur, jangan sampai terjadi eksekusi yang kurang adil, atau bahkan salah sasaran. Perlu kehati-hatian tingkat tinggi dalam menerapkan hukum dan aturan PP ini. Tidak mudah, tapi tidak berarti tidak mungkin. PP yang baru saja diterbitkan ini sudah sangat baik mengakomodir dan menjadi payung hukum bersama," tukasnya. (OL-13)

Baca Juga: Terdakwa Kasus Pencabulan Dua Anak di Depok Divonis 15 Tahun



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya