Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Terdakwa Kasus Pencabulan Dua Anak di Depok Divonis 15 Tahun

Kisar Rajagukguk
06/1/2021 15:15
Terdakwa Kasus Pencabulan Dua Anak di Depok Divonis 15 Tahun
Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.(MI/Kisar Rajagukguk)

PENGADILAN Negeri Kota Depok menghukum Sahril Parlindungan Martinus Marbun penjara 15 tahun karena mencabuli dua anak, Rabu (6/1/2021).

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Nanang Herjunanto di Pengadilan Negeri Kota Depok juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana selama 3 bulan.

Terdakwa juga diperintahkan untuk membayar restitusi terhadap dua korban dibawah umur tersebut sebesar Rp17 juta.

Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara 11 tahun.

Nanang menuturkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi korban.

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua bocah secara berlanjut.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa membujuk anak untuk dicabuli secara berlanjut, " tutur Nanang.

Atas putusan majelis hakim tersebut, keluarga korban dan penasehat hukum korban merasa lega atas putusan tersebut.

Peristiwa bermula saat terdakwa bertemu di Gereja Herkulanus, Kota Depok 2020. Dikesempatan tersebut, terdakwa merayu dua korban di bawah umur tersebut untuk dicabuli. (OL-13)

Baca Juga: Teman Gisel, Michael Yukinobu Wajib Lapor Pekan Depan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya