Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Teman Gisel, Michael Yukinobu Wajib Lapor Pekan Depan

Siti Yona Hukmana
06/1/2021 14:32
Teman Gisel, Michael Yukinobu  Wajib Lapor Pekan Depan
Pornografi(Ilustrasi)

MICHAEL Yukinobu Defretes (MYD) dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video asusila bersama artis Gisella Anastasia (GA). Wajib lapor itu mulai diberlakukan pekan depan.

(Wajib lapor) minggu depan. Baru kemarin diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/1).

Yusri menuturkan dalam wajib lapor tersebut penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap Michael. Pria itu hanya diminta untuk mengisi kehadiran di Polda Metro Jaya.

"Wajib lapor itu cuman tanda tangan absen terus pergi lagi. Enggak ada pemeriksaan tambahan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Michael melakukan wajib lapor setiap Rabu. Wajib lapor diberlakukan sambil menunggu pemeriksaan Gisel. Penahanan Michael dan Gisel akan ditentukan dalam gelar perkara. Polisi  akan menggelar perkara usai memeriksa Gisel pada Jumat, 8 Januari 2021.

Baca juga : Polisi belum Bisa Simpulkan Peristiwa Baku Tembak dengan FPI

"Nanti hasil pemeriksaan dari GA seperti apa nanti digelar perkara untuk menentukan apakah ditahan atau tidak," ujar Yusri, kemarin.

Jagat maya dihebohkan video mesum yang diperankan seorang perempuan mirip Gisel. Setelah diusut polisi, Gisel itu mengaku menjadi pemeran perempuan dalam video.

Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila. Gisel merekam video dewasa itu untuk dokumentasi pribadi. Video asusila itu lalu dikirim menggunakan aplikasi AirDrop ke telepon genggam Michael.

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.  (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya