Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Produksi Konten Pornografi, 18 WNA Diamankan dan 4 Orang Langsung Ditetapkan sebagai Tersangka

Arnoldus Dhae
07/12/2025 08:45
Produksi Konten Pornografi, 18 WNA Diamankan dan 4 Orang Langsung Ditetapkan sebagai Tersangka
Ilustrasi(MI/ARNOLDUS DHAE)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung membongkar dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 18 WNA, terdiri dari 14 orang saksi dan 4 orang terduga pelaku yang diduga memproduksi konten video asusila untuk disebarkan secara elektronik.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah studio yang disebut kerap digunakan untuk membuat konten dewasa. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres Badung kemudian menerbitkan serangkaian Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas pada 4 Desember 2025, sebelum akhirnya melakukan penindakan.

Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Arif Batubara saat dikonfirmasi Minggu (7/12/2025) menjelaskan, penggerebekan sudah dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WITA. Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Badung langsung menyatroni studio yang dimaksud. Saat penggerebekan, katanya pihaknya mendapati 18 orang WNA berada di dalam studio lengkap dengan sejumlah kamera dan perangkat lain yang diduga digunakan untuk memproduksi video berkonten pornografi. "Satu-satunya WNA perempuan di lokasi diketahui berinisial T.E.B alias B.B (26), warga negara Inggris yang berprofesi sebagai artis sekaligus konten kreator. Ia diduga sebagai salah satu aktor utama dalam produksi konten asusila tersebut," beber Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan empat WNA sebagai terduga pelaku yakni pertama,T.E.B alias B.B (26), WNA Inggris, perempuan, konten kreator. Kedua, J.J.T.W (28), pria WNA Australia, wiraswasta. Ikut melakukan produksi. Ketiga, L.J.A (27)  WNA Inggris sebagai direktur perusahaan. Keempat, I.N.L (24)  WNA Inggris, wiraswasta, sebagai pembantu produksi. Sementara 14 WNA Australia lainnya berstatus saksi dan mengaku baru pertama kali bertemu para terduga saat berada di studio tersebut. Mereka tidak ditahan namun tetap dipantau petugas. 

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti yang kuat mengarah pada pembuatan konten seksual seperti kamera dan media penyimpanan USB, puluhan kondom berbagai merek, minyak pelumas merek Durex, alat bantu seks, obat Viagra Connect, kostum bertuliskan Schoolies Bonnie Blue. Ada juga mobil pickup warna biru DK 8109 SX beserta BPKB dan STNK. Seluruh barang tersebut kini diamankan di Polres Badung untuk kepentingan pengembangan kasus.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para saksi mengaku tidak mengenal empat terduga pelaku dan baru bertemu saat berada di studio. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk motif serta tujuan pembuatan konten tersebut.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten elektronik bermuatan kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polres Badung memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan distribusi konten yang dihasilkan para pelaku. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik