Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
GURU berinisial DH, 57, di Gorontalo sudah jadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual (persetubuhan dan pencabulan) terhadap anak, yang dilakukan terhadap muridnya siswi kelas XI yang masih berusia 17 tahun. Polisi juga sudah memeriksa delapan orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kejadian tersebut bisa terungkap, lantaran videonya viral, dan direkam oleh rekan korban. Polisi lalu mengungkap alasan teman korban merekam video tersebut, untuk diperlihatkan kepada istri tersangka atau pelaku.
Sejumlah barang bukti juga ikut disita akibat kejadian tersebut, seperti seragam sekolah, jilbab, rok, celana, jaket, serta topi.
Baca juga : Bocah Tewas tidak Wajar di Semarang Diduga Korban Kekerasan Seksual
"Dari informasi yang diterima dari saksi, kejadian itu direkam menggunakan handphone tamannya. dan dari situlah video menyebar. Yang tujuan awalnya, untuk diperlihatkan kepada istri tersangka," ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman.
Alasan merekam perbuatan tersangka, lantaran teman korban ini sudah memberitahukan kepada keluarga tersangka, terkait perlakuan DH. Namun, informasi tersebut tidak ditanggapi sehingga direkamlah perbuatan mesum itu.
Menurut Deddy, kasus ini bermula tahun 2022 lalu, saat korban memang mulai dekat dengan tersangka, kemudian pada bulan September keduanya sudah menjalin hubungan asmara. "Persetubuhan itu pertama kali dilakukan sekitar Januari 2024 dan terakhir September 2024 di salah satu rumah teman korban," terangnya.
Pada pemeriksaan awal disebutkan, tersangka dan korban memiliki hubungan asmara. "Modusnya tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman," lanjut Deddy.
Kondisi korban, yang merupakan siswi MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo masih trauma dan malu akibat kejadian itu. "Korban mengalami ketakutan akibat telah dilecehkan dengan cara disetubuhi hingga akhirnya kejadian tersebut menjadi viral," tutup Deddy. (Z-9)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved