Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
GURU berinisial DH, 57, di Gorontalo sudah jadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual (persetubuhan dan pencabulan) terhadap anak, yang dilakukan terhadap muridnya siswi kelas XI yang masih berusia 17 tahun. Polisi juga sudah memeriksa delapan orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kejadian tersebut bisa terungkap, lantaran videonya viral, dan direkam oleh rekan korban. Polisi lalu mengungkap alasan teman korban merekam video tersebut, untuk diperlihatkan kepada istri tersangka atau pelaku.
Sejumlah barang bukti juga ikut disita akibat kejadian tersebut, seperti seragam sekolah, jilbab, rok, celana, jaket, serta topi.
Baca juga : Bocah Tewas tidak Wajar di Semarang Diduga Korban Kekerasan Seksual
"Dari informasi yang diterima dari saksi, kejadian itu direkam menggunakan handphone tamannya. dan dari situlah video menyebar. Yang tujuan awalnya, untuk diperlihatkan kepada istri tersangka," ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman.
Alasan merekam perbuatan tersangka, lantaran teman korban ini sudah memberitahukan kepada keluarga tersangka, terkait perlakuan DH. Namun, informasi tersebut tidak ditanggapi sehingga direkamlah perbuatan mesum itu.
Menurut Deddy, kasus ini bermula tahun 2022 lalu, saat korban memang mulai dekat dengan tersangka, kemudian pada bulan September keduanya sudah menjalin hubungan asmara. "Persetubuhan itu pertama kali dilakukan sekitar Januari 2024 dan terakhir September 2024 di salah satu rumah teman korban," terangnya.
Pada pemeriksaan awal disebutkan, tersangka dan korban memiliki hubungan asmara. "Modusnya tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman," lanjut Deddy.
Kondisi korban, yang merupakan siswi MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo masih trauma dan malu akibat kejadian itu. "Korban mengalami ketakutan akibat telah dilecehkan dengan cara disetubuhi hingga akhirnya kejadian tersebut menjadi viral," tutup Deddy. (Z-9)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved