Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Haryanto bersalah terkait dengan video asusila atau video call seks. Putusan ini diambil usai MKD menggelar rapat verifikasi dan sidang terkait kasus tersebut.
"Diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
Haryanto dianggap telah melanggar kode etik. Dek Gam juga mengatakan bahwa putusan itu sudah berlaku final. "Menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan (3 Desember 2024)," ujar Dek Gam.
Pada persidangan, para anggota hingga pimpinan MKD DPR mencecar Haryanto. Sempat ditampilkan video sosok pria yang diduga melakukan tindakan asusila berupa video call seks.
Video pria yang diduga Haryanto tersebut sempat diputar dalam ruang sidang secara tertutup. Para awak media tidak diperkenankan melihat.
Anggota MKD DPR RI Mangihut Sinaga mempertanyakan soal kemiripan sosok pria tersebut kepada Haryanto. Namun, dibantah Haryanto. "Enggak. Kalau saya kan nggak mirip, orang mirip kan banyak. Kan belum tentu," kata Haryanto.
Lalu, Mangihut menanyakan perihal dengan beberapa ciri khas fisik yang ada di dalam video itu. Mulai dari alias hingga kacamata. "Dengan kumisnya, alisnya juga nggak? Apa perlu kacamata sekarang? ambil dulu biar dilihat gambar. Jangan-jangan bapak belum lihat gambarnya," kata Mangihut.
"Saya kan sudah matur yang mulia kalau saya tidak tahu, dan saya tak pernah buat semacam itu," jawab Haryanto.
Jawaban dari Haryanto tetap konsisten dengan menyatakan dirinya bukan sosok yang dimaksud. Sebelumnya, Haryanto diduga melakukan tindakan asusila dengan memamerkan alat vitalnya pada saat melakukan panggilan video.
Beberapa tangkapan layar dan video yang menggambarkan sosok diduga Haryanto bahkan tersebar di media sosial X. Salah satu akun yang dibawa oleh MKD DPR sebagai bahan klarifikasi yakni akun bernama Mazzini. (Fah/I-2)
Budi enggan memerinci cara Haryanto menerima uang panas dari para TKA. Keterangan tersangka itu sudah dicatat untuk pemberkasan kasus, sebelum penahanan dilakukan.
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Legislator fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Thailand dan Kamboja sama-sama anggota Konferensi Asia Afrika yang digagas Bung Karno
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved