Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Penjabat sementara Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Lia Latifah menilai perlunya sanksi tambahan yang berat bagi pelaku rudapaksa, terutama yang merupakan orang terdekat korban. Ia menyebut hukuman tambahan itu bisa berupa kebiri.
Pernyataan tersebut ia lontarkan menyusul adanya kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan bersua 13 tahun yang dilakukan oleh ayah, kakak kandung beserta dua pamannya. Semua pelaku tersebut tinggal di satu rumah yang sama di Surabaya, Jawa Timur. Kasus tersebut sudah terjadi sejak korban berusia 9 tahun, yakni mulai 2020 hingga awal Januari 2024.
"Kasusnya sangat menyedihkan ya, dan akhir-akhir ini juga menjadi cerminan bahwa kasus rudapaksa justru datang dari orang terdekat dengan kehidupan dan lingkungan anak. Kasus di Surabaya sangat miris karena ayah, kakak, dan dua paman melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak selama empat tahun," kata Lia saat dihubungi, Kamis, (25/1).
Baca juga: Pelajar SMP Pelaku Pencabulan Bocah TK Ditetapkan sebagai Tersangka
Ia mengatakan kasus pencabulan dan rudapaksa dari orang terdekat semakin marak dan terus bertambah. Itu membuktikan bahwa ada yang salah dan tidak berjalan dari sisi hukum sehingga tidak bisa melindungi dan mencegah kasus tersebut terjadi. Selain itu, menurut Lia sampai saat ini tidak ada efek jera terhadap para pelaku kekerasan anak.
"Oleh karena itu harus ada sanksi tambahan dari pengadilan terhadap pelaku rudapaksa terutama pelaku yang merupakan orang terdekat korban. Orang dewasa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak harus dikenai sanksi kebiri," tegasnya.
Baca juga: Ini Jurus Anies Atasi KDRT dan Kekerasan Seksual
Selain itu, perlu ada pola pengasuhan orangtua atau peran edukasi di lembaga pendidikan yang lebih baik soal kekerasan seksual. Itu harus dilakukan agar korban yang masih berusia di bawah umur mau berbicara ketika mengalami kasus tersebut. (Z-11)
Ketua LPAI Kak Seto berharap eks Kapolres Ngada AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diberikan hukuman maksimal berupa kebiri atau hukuman mati.
"Kemarin kita sudah sampaikan bahwa kita meminta itu (hukuman maksimal) antara hukuman mati atau hukuman seumur hidup plus kebiri,"
Kebiri bertujuan menurunkan libido dan kemampuan reproduksi secara drastis dengan cara bedah, yaitu membuang testis atau buah zakar, dan cara kimia yaitu menyuntikkan hormon.
Terdakwa BK, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Buol, Sulawesi Tengah divonis hukuman 16 tahun penjara, hukuman kebiri, dan pemasangan pelacak elektronik.
WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mendesak aparat penegak hukum untuk segera merealisasikan pelaksanaan hukuman kebiri bagi predator seksu
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengutuk keras kasus pemerkosaan dokter peserta PPDS terhadap pasien di RSHS. Ia mendukung dicabutnya surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved