Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Penjabat sementara Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Lia Latifah menilai perlunya sanksi tambahan yang berat bagi pelaku rudapaksa, terutama yang merupakan orang terdekat korban. Ia menyebut hukuman tambahan itu bisa berupa kebiri.
Pernyataan tersebut ia lontarkan menyusul adanya kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan bersua 13 tahun yang dilakukan oleh ayah, kakak kandung beserta dua pamannya. Semua pelaku tersebut tinggal di satu rumah yang sama di Surabaya, Jawa Timur. Kasus tersebut sudah terjadi sejak korban berusia 9 tahun, yakni mulai 2020 hingga awal Januari 2024.
"Kasusnya sangat menyedihkan ya, dan akhir-akhir ini juga menjadi cerminan bahwa kasus rudapaksa justru datang dari orang terdekat dengan kehidupan dan lingkungan anak. Kasus di Surabaya sangat miris karena ayah, kakak, dan dua paman melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak selama empat tahun," kata Lia saat dihubungi, Kamis, (25/1).
Baca juga: Pelajar SMP Pelaku Pencabulan Bocah TK Ditetapkan sebagai Tersangka
Ia mengatakan kasus pencabulan dan rudapaksa dari orang terdekat semakin marak dan terus bertambah. Itu membuktikan bahwa ada yang salah dan tidak berjalan dari sisi hukum sehingga tidak bisa melindungi dan mencegah kasus tersebut terjadi. Selain itu, menurut Lia sampai saat ini tidak ada efek jera terhadap para pelaku kekerasan anak.
"Oleh karena itu harus ada sanksi tambahan dari pengadilan terhadap pelaku rudapaksa terutama pelaku yang merupakan orang terdekat korban. Orang dewasa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak harus dikenai sanksi kebiri," tegasnya.
Baca juga: Ini Jurus Anies Atasi KDRT dan Kekerasan Seksual
Selain itu, perlu ada pola pengasuhan orangtua atau peran edukasi di lembaga pendidikan yang lebih baik soal kekerasan seksual. Itu harus dilakukan agar korban yang masih berusia di bawah umur mau berbicara ketika mengalami kasus tersebut. (Z-11)
Ketua LPAI Kak Seto berharap eks Kapolres Ngada AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diberikan hukuman maksimal berupa kebiri atau hukuman mati.
"Kemarin kita sudah sampaikan bahwa kita meminta itu (hukuman maksimal) antara hukuman mati atau hukuman seumur hidup plus kebiri,"
Kebiri bertujuan menurunkan libido dan kemampuan reproduksi secara drastis dengan cara bedah, yaitu membuang testis atau buah zakar, dan cara kimia yaitu menyuntikkan hormon.
Terdakwa BK, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Buol, Sulawesi Tengah divonis hukuman 16 tahun penjara, hukuman kebiri, dan pemasangan pelacak elektronik.
WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mendesak aparat penegak hukum untuk segera merealisasikan pelaksanaan hukuman kebiri bagi predator seksu
Komedian Russell Brand menghadapi dua dakwaan baru terkait pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Sopir taksi online memperkosa penumpang menuju Bandara Soetta. Polisi temukan sabu dan senjata api saat menangkap pelaku di Depok.
Kasus pemerkosaan penumpang oleh sopir taksi online di Depok terungkap. Pelaku konsumsi sabu, memukul korban, dan ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
Seorang pengemudi taksi online di Tangerang memperkosa dan menganiaya penumpang perempuan dengan senjata api palsu. Polisi menangkap pelaku di Depok
Komnas Perempuan menerima 10 aduan terkait kasus femisida pada periode 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved