Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komnas Perlindungan Anak: Pelaku Rudapaksa harus Dikebiri

M Iqbal Al Machmudi
25/1/2024 12:27
Komnas Perlindungan Anak: Pelaku Rudapaksa harus Dikebiri
Ilustrasi(Istimewa)

Penjabat sementara Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Lia Latifah menilai perlunya sanksi tambahan yang berat bagi pelaku rudapaksa, terutama yang merupakan orang terdekat korban. Ia menyebut hukuman tambahan itu bisa berupa kebiri.

Pernyataan tersebut ia lontarkan menyusul adanya kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan bersua 13 tahun yang dilakukan oleh ayah, kakak kandung beserta dua pamannya. Semua pelaku tersebut tinggal di satu rumah yang sama di Surabaya, Jawa Timur. Kasus tersebut sudah terjadi sejak korban berusia 9 tahun, yakni mulai 2020 hingga awal Januari 2024.

"Kasusnya sangat menyedihkan ya, dan akhir-akhir ini juga menjadi cerminan bahwa kasus rudapaksa justru datang dari orang terdekat dengan kehidupan dan lingkungan anak. Kasus di Surabaya sangat miris karena ayah, kakak, dan dua paman melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak selama empat tahun," kata Lia saat dihubungi, Kamis, (25/1).

Baca juga: Pelajar SMP Pelaku Pencabulan Bocah TK Ditetapkan sebagai Tersangka

Ia mengatakan kasus pencabulan dan rudapaksa dari orang terdekat semakin marak dan terus bertambah. Itu membuktikan bahwa ada yang salah dan tidak berjalan dari sisi hukum sehingga tidak bisa melindungi dan mencegah kasus tersebut terjadi. Selain itu, menurut Lia sampai saat ini tidak ada efek jera terhadap para pelaku kekerasan anak.

"Oleh karena itu harus ada sanksi tambahan dari pengadilan terhadap pelaku rudapaksa terutama pelaku yang merupakan orang terdekat korban. Orang dewasa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak harus dikenai sanksi kebiri," tegasnya.

Baca juga: Ini Jurus Anies Atasi KDRT dan Kekerasan Seksual

Selain itu, perlu ada pola pengasuhan orangtua atau peran edukasi di lembaga pendidikan yang lebih baik soal kekerasan seksual. Itu harus dilakukan agar korban yang masih berusia di bawah umur mau berbicara ketika mengalami kasus tersebut. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya