Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
TERSANGKA kasus kekerasan seksual anak yang juga mantan Kapolres Ngada, AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dijerat dengan pasal berlapis.
TERSANGKA kasus kekerasan seksual anak, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diserahkan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (10/6) pukul 10.22 Wita.
EKS Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diterbangkan dari Jakarta ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kondisi tangan terborgol.
Selanjutnya Polda NTT akan menyerahkan tersangka Fajar Bersama barang bukti ke kejaksaan tinggi yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
POLRI masih memeriksa tiga ponsel mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang disebut sebagai alat perekam aksi pelecehan seksual pada 3 anak di bawah umur.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang merupakan Mantan Kapolres Ngada akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Dia hanya menyebut lebih lama dari data Hotel Kristal, Nusa Tenggara Timur (NTT) per 11 Juni 2024.
Truno mengatakan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang.
Putusan PTDH dibacakan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar mulai pukul 10.30-17.45 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.
Ketua LPAI Kak Seto berharap eks Kapolres Ngada AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diberikan hukuman maksimal berupa kebiri atau hukuman mati.
Hukuman penjara seumur hidup itu bisa diterapkan kepada AKB Fajar
"Kemarin kita sudah sampaikan bahwa kita meminta itu (hukuman maksimal) antara hukuman mati atau hukuman seumur hidup plus kebiri,"
AKB Fajar Widyadharma Lukman kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Bahkan Fajar juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Fajar disidang etik dan dipidana buntut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengonsumsi narkoba.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved