Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang mengungkapkan, maraknya kasus percabulan dan kekerasan seksual lainnya menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam darurat kekerasan seksual. Padahal Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Hal ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum, pemerintah, dan stakeholders lainnya agar bersungguh-sungguh mengimplementasikan dan mengawal mandat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Veryanto, Jumat (14/3/2025).
Terkait kasus percabulan terhadap anak di Kabupaten Ngada NTT yang diduga dilakukan oleh pejabat kepolisian, hal ini merupakan pukulan keras bagi institusi kepolisian. Seharusnya pelaku adalah pihak yang memberikan perlindungan kepada korban tapi justru menjadi pelaku kekerasan seksual. Apalagi kasus percabulan tersebut direkam pakai video dan diedarkan di industri pornografi.
"Ini merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu kami merekomendasikan agar kepolisian menangani kasus ini secara profesional. Memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sehingga mampu memberikan efek jera pada pelaku dan menjadi pembelajaran di internal institusi aparat penegak hukum," tandasnya.
Sanksi pemberatan, lanjut dia, layak diberikan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Imbauan juga kami sampaikan kepada pemerintah dan lembaga layanan agar memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban. Masyarakat turut serta memberikan dukungan kepada korban dengan tidak memberikan stigma kepada korban, termasuk secara aktif terlibat dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual ditengah-tengah masyarakat," kata Veryanto. (H-1)
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
MARAKNYA aksi pencurian meteran air PDAM milik pelanggan di Kota Pematangsiantar, pihak PDAM Tirta Uli membantah isu yang berkembang di masyarakat mengenai adanya dugaan persekongkolan.
Pansus DPRD Kota Pematangsiantar menelusuri dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan mark-up harga pembelian eks rumah singgah Covid-19.
Optimalisasikan anggaran untuk meningkatkan pelayanan publik.
Wamen Fajar juga memotivasi para murid yang banyak bercita-cita ingin menjadi guru. Salah satu murid menuturkan alasan kenapa ia mau menjadi guru.
Dewan Pendidikan Kota Pematangsiantar Robert Tua Siregar mengatakan program ini dirancang untuk meningkatkan asupan gizi anak.
PLN UP3 Pematangsiantar juga telah menyiagakan tim operasional yang akan bertugas secara terkoordinasi selama periode Nataru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved