Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

GAMKI Siantar Nilai Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Abaikan Semangat Efisiensi Anggaran

Apul Iskandar Sianturi
12/2/2026 14:33
GAMKI Siantar Nilai Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Abaikan Semangat Efisiensi Anggaran
(MI/Apul Iskandar)

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia  (GAMKI) Pematangsiantar menyatakan menolak kebijakan pemerintah dalam pembelian eks rumah singgah Covid-19 senilai Rp.14 miliar lebih. 

Saat ini, sedang bergulir dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar. Ketua GAMKI Pematangsiantar Jon Roi Tua Purba menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian fiskal dan skala prioritas anggaran, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional yang menjadi arah program Presiden.

"Pemerintah daerah seharusnya menyesuaikan kebijakan belanjanya dengan semangat efisiensi, efektivitas dan kebermanfaatan langsung bagi masyarakat," kata Jon Roi kepada Media Indonesia, Rabu (11/2). 

Jon Roi menegaskan masih banyak kebutuhan prioritas yang seharusnya lebih diutamakan. Optimalisasikan anggaran untuk meningkatkan pelayanan publik. "Mestinya program-program pemerintah yang dinilai baik namun kekurangan anggaran seperti peningkatan UMKM maupun Stadion Sangnawaluh yang merupakan visi misi Wali Kota," tegas alumni FISIPOL UGM ini. 

Sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik prinsip pelayanan publik jelas dia harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, keterbukaan dan efisiensi. "Jelas pembelian aset tidak berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik yang terukur, maka kebijakan tersebut berpotensi tidak memenuhi prinsip kebermanfaatan dan efisiensi. Karena itu, kita tolak pembelian aset ini," kata Jon Roi. (H-1) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya