Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polda Gorontalo Amankan 20 Pria Pelaku Pencabulan Anak

 Lina Herlina
29/1/2025 15:52
Polda Gorontalo Amankan 20 Pria Pelaku Pencabulan Anak
Ilustrasi, penangkapan pelaku pencabulan anak.(Dok. Freepik)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Gorontalo mengamankan 20 pria yang diduga pelaku pencabulan anak di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Yos Guntur Yuni Fauris Susanto mengaku, kasus tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini berawal ketika korban izin pamit untuk keluar bersama rekan lelakinya, namun ibu korban sempat melarang untuk keluar, tapi ayahnya mengizinkan korban keluar di malam hari.

"Setelah larut malam sekitar pukul 24.00 wita, korban tidak kunjung pulang, akhirnya ayah korban mencari sampai di seputaran taman telaga, namun korban tidak ditemukan," ungkap Yos Guntur dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/1).

Keesokan harinya, keluarga korban menghubungi korban dengan melalui telepon selulernya, namun tidak ada respon sehingga keluarganya mencari informasi dari rekan korban lainnya dan membantu mencari hingga korban ditemukan di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo.

"Korban kemudian dibawa ke Polsek Telaga dan ditemukan adanya tindak kekerasan seksual. Korban dipaksa oleh terlapor, RK untuk berhubungan badan layaknya suami istri," jelas Yos Guntur.

Tidak hanya itu, rekan RK juga melakukan aksi yang sama dengan menggilir korban. Sehingga korban saat ini mengalami trauma berat atas peristiwa tersebut.

"korban mengaku ada beberapa orang laki-laki teman dari RK yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir yang mengakibatkan korban trauma dan takut," terangnya.

Akibat perbuatan ke 20 pelaku persetubuhan anak dibawa umur tersebut dikenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” pungkas Yos Guntur. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya