Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Gorontalo mengamankan 20 pria yang diduga pelaku pencabulan anak di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Yos Guntur Yuni Fauris Susanto mengaku, kasus tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini berawal ketika korban izin pamit untuk keluar bersama rekan lelakinya, namun ibu korban sempat melarang untuk keluar, tapi ayahnya mengizinkan korban keluar di malam hari.
"Setelah larut malam sekitar pukul 24.00 wita, korban tidak kunjung pulang, akhirnya ayah korban mencari sampai di seputaran taman telaga, namun korban tidak ditemukan," ungkap Yos Guntur dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/1).
Keesokan harinya, keluarga korban menghubungi korban dengan melalui telepon selulernya, namun tidak ada respon sehingga keluarganya mencari informasi dari rekan korban lainnya dan membantu mencari hingga korban ditemukan di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo.
"Korban kemudian dibawa ke Polsek Telaga dan ditemukan adanya tindak kekerasan seksual. Korban dipaksa oleh terlapor, RK untuk berhubungan badan layaknya suami istri," jelas Yos Guntur.
Tidak hanya itu, rekan RK juga melakukan aksi yang sama dengan menggilir korban. Sehingga korban saat ini mengalami trauma berat atas peristiwa tersebut.
"korban mengaku ada beberapa orang laki-laki teman dari RK yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir yang mengakibatkan korban trauma dan takut," terangnya.
Akibat perbuatan ke 20 pelaku persetubuhan anak dibawa umur tersebut dikenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” pungkas Yos Guntur. (Z-9)
Dari 20 pelaku pencabulan anak di Gorontalo, 12 di antaranya hanya dikenakan wajib lapor. Sebanyak 12 anak yang merupakan tersangka untuk sementara waktu dikembalikan ke orangtuanya.
KORBAN pencabulan yang terjadi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo mendapat pendampingan psikologis dari Biro SDM Polda Gorontalo
Direktur Ditreskimum Gorontalo mengatakan kasus pencabulan anak di Gorontalo menjadi perhatian serius sebab melibatkan pelaku di bawah umur.
Berikut ini sejumlah fakta kasus pencabulan anak di Gorontalo yang terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi.
Sementara 12 orang lainnya yang masih tergolong di bawah umur tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtua masing-masing, termasuk dua orang yang masih berstatus sebagai pelajar.
KORBAN pencabulan anak di Gorontalo mendapatkan pendampingan psikologis dari bagian psikologi Brio Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Gorontalo.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Ketua LPAI Kak Seto berharap eks Kapolres Ngada AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diberikan hukuman maksimal berupa kebiri atau hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved