Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Ditreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Yos Guntur Yuni Fauris Susanto mengatakan kasus pencabulan anak di Gorontalo menjadi perhatian serius. Sebab, melibatkan pelaku masih di bawah umur dan dua orang berstatus pelajar.
“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur,” ujar Yos di Gorontalo, Rabu (29/1).
Ia menyebut 20 orang telah ditangkap dan enam orang diantaranya ditetapkan menjadi tersangka. Sementara itu, 12 terduga pelaku lainnya masih tergolong di bawah umur sehingga pihaknya mengembalikan pada orangtua. Yos mengatakan dua orang masih berstatus pelajar.
Para pelaku terancam dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) dan (2), tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian, ujar dia, akan menangani kasus tersebut sesuai prosedur dan memastikan
korban serta keluarga mendapat dukungan. (Ant/H-3)
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap seorang purnawirawan TNI lantaran pelaku diduga mencabuli anak kandungnya sendiri berusia 13 tahun.
Aksi pencabulan yang dilakukan YMA dan YMU terungkap berkat laporan tetangga yang curiga dengan keadaan korban, yang mengeluh sakit pada kemaluan.
Sanksi pemberatan, lanjut dia, layak diberikan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kementerian PPPA Kota Tangerang melakukan koordinasi terkait kasus kekerasan seksual pencabulan anak, yakni guru ngaji cabuli 19 anak laki-laki di Ciledug, Kota Tangerang.
Dari 20 pelaku pencabulan anak di Gorontalo, 12 di antaranya hanya dikenakan wajib lapor. Sebanyak 12 anak yang merupakan tersangka untuk sementara waktu dikembalikan ke orangtuanya.
KORBAN pencabulan yang terjadi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo mendapat pendampingan psikologis dari Biro SDM Polda Gorontalo
Berikut ini sejumlah fakta kasus pencabulan anak di Gorontalo yang terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi.
Sementara 12 orang lainnya yang masih tergolong di bawah umur tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtua masing-masing, termasuk dua orang yang masih berstatus sebagai pelajar.
KORBAN pencabulan anak di Gorontalo mendapatkan pendampingan psikologis dari bagian psikologi Brio Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Gorontalo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved