Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Polda Gorontalo mengamankan 20 pria yang diduga pelaku pencabulan anak di Kabupaten Gorontalo, setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
SEBANYAK enam dari 20 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Gorontalo, terancam dijerat hukum pidana 15 tahun penjara.
KORBAN pencabulan anak di Gorontalo mendapatkan pendampingan psikologis dari bagian psikologi Brio Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Gorontalo.
Sementara 12 orang lainnya yang masih tergolong di bawah umur tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtua masing-masing, termasuk dua orang yang masih berstatus sebagai pelajar.
Berikut ini sejumlah fakta kasus pencabulan anak di Gorontalo yang terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi.
Direktur Ditreskimum Gorontalo mengatakan kasus pencabulan anak di Gorontalo menjadi perhatian serius sebab melibatkan pelaku di bawah umur.
KORBAN pencabulan yang terjadi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo mendapat pendampingan psikologis dari Biro SDM Polda Gorontalo
Dari 20 pelaku pencabulan anak di Gorontalo, 12 di antaranya hanya dikenakan wajib lapor. Sebanyak 12 anak yang merupakan tersangka untuk sementara waktu dikembalikan ke orangtuanya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved