Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun. Dia melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota tapi laporannya malah ditolak.
Korban menceritakan kejadian anaknya ini di akun Instagram-nya @ndputriw. Dijelaskan, kejadian berawal ketika anaknya tak mau salat berjamaah lagi di masjid. Sang ibu curiga dan menanyakan mengapa anaknya tak lagi mau ibadah.
Ibu itu pun tak menyangka jika anaknya dilecehkan oleh anak berusia 8 tahun atau kelas 2 SD. Pelaku anak pun didatangi dan dia mengaku sudah melakukan hal tersebut ke korban sebanyak tiga kali.
Musyawarah bersama warga sekitar pun dilakukan. Namun tak ada titik tengah karena ibu korban merasa pertemuan itu bukanlah musyawarah melainkan mediasi.
Ternyata, pelaku tak hanya melakukan perbuatan asusila itu ke anaknya saja, tapi juga ke tiga anak lainnya. Ibu tersebut lalu melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Minggu (1/6). Namun laporannya itu ditolak.
"Sampai di polres kami diarahkan ke unit PPA namun laporan kami ditolak dengan alasan tidak ada hukum pidana untuk anak di bawah 12 tahun. Saat itu aku gak bisa mikir, cuma iya iya aja. Diarahkan untuk ke DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," tuturnya.
Dia lalu ke DPPPA pada keesokan harinya dan mengurus administrasi. Ibu korban mendapat penjelasan jika DPPPA hanya menangani penyembuhan korban, untuk proses hukum di ranah kepolisian.
Pada Selasa (3/6), ibu kembali membuat laporan kasus kekerasan seksual ini didampingi karang taruna. Laporan pun diterima dan sang anak diminta untuk visum.
"Namun pihak kepolisian tetap menegaskan kalau gak ada pidana untuk anak di bawah 12 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi tak mau memberi banyak penjelasan dan hanya mengatakan ibu tersebut telah melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anaknya itu.
"Ada LP-nya (laporan polisi ibu korban)," ujar Binsar saat dihubungi, Senin (9/6). (H-3)
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Kondisi MSF terihat baik dan sehat. Dia tidak mengeluhkan proses pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved