Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun. Dia melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota tapi laporannya malah ditolak.
Korban menceritakan kejadian anaknya ini di akun Instagram-nya @ndputriw. Dijelaskan, kejadian berawal ketika anaknya tak mau salat berjamaah lagi di masjid. Sang ibu curiga dan menanyakan mengapa anaknya tak lagi mau ibadah.
Ibu itu pun tak menyangka jika anaknya dilecehkan oleh anak berusia 8 tahun atau kelas 2 SD. Pelaku anak pun didatangi dan dia mengaku sudah melakukan hal tersebut ke korban sebanyak tiga kali.
Musyawarah bersama warga sekitar pun dilakukan. Namun tak ada titik tengah karena ibu korban merasa pertemuan itu bukanlah musyawarah melainkan mediasi.
Ternyata, pelaku tak hanya melakukan perbuatan asusila itu ke anaknya saja, tapi juga ke tiga anak lainnya. Ibu tersebut lalu melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Minggu (1/6). Namun laporannya itu ditolak.
"Sampai di polres kami diarahkan ke unit PPA namun laporan kami ditolak dengan alasan tidak ada hukum pidana untuk anak di bawah 12 tahun. Saat itu aku gak bisa mikir, cuma iya iya aja. Diarahkan untuk ke DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," tuturnya.
Dia lalu ke DPPPA pada keesokan harinya dan mengurus administrasi. Ibu korban mendapat penjelasan jika DPPPA hanya menangani penyembuhan korban, untuk proses hukum di ranah kepolisian.
Pada Selasa (3/6), ibu kembali membuat laporan kasus kekerasan seksual ini didampingi karang taruna. Laporan pun diterima dan sang anak diminta untuk visum.
"Namun pihak kepolisian tetap menegaskan kalau gak ada pidana untuk anak di bawah 12 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi tak mau memberi banyak penjelasan dan hanya mengatakan ibu tersebut telah melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anaknya itu.
"Ada LP-nya (laporan polisi ibu korban)," ujar Binsar saat dihubungi, Senin (9/6). (H-3)
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Kondisi MSF terihat baik dan sehat. Dia tidak mengeluhkan proses pemeriksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved