Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
UNIT Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polresta Surakarta membongkar kasus pelecehan seksual yang dilakukan pria berinisial Y (43) terhadap empat orang anak perempuan. Tersangka merupakan warga Kampung Gabudan, Kelurahan Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo.
Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota Solo memang semakin mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Sepanjang tahun ini saja, sedikitnya ada 12 kasus kekerasan seksual yang ditangani Polresta setempat, dengan jumlah korban mencapai belasan anak.
"Satu anak B1 (15), yang merupakan keponakan tersangka Y (43), diperdaya dan disetubuhi tersangka berkali kali sejak 2020 sampai terakhir Juli 2024, hingga berakibat kehamilan usia 3 bulan lebih," ungkap Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat menggelar jumpa pers di Mako setempat, Kamis (17/10).
Menurut Iwan, pelaku mengiming-imingi uang Rp50 ribu kepada korban yang masih berusia antara 4 hingga 12 tahun untuk melakukan pelecehan. Bahkan, salah satu korban yang berusia 12 tahun ternyata merupakan keponakannya sendiri. Keponakannya tersebut saat ini tengah hamil akibat tindakan bejat tersangka.
Terungkapnya kehamilan korban, berawal dari kecurigaan orang tua dan kerabat yang melihat ada perubahan secara fisik dan juga perilaku pada remaja tersebut. Misalnya keinginan makan mangga muda, yang menjadi kebiasaan perempuan hamil muda.
Dalam ketakutan, korban akhirnya tidak bisa mengelak berbagai pertanyaan orang tuanya dan mengaku telah dilecehkan oleh Y. Saat ini usia kehamilannya diperkirakan sudah menginjak 3 bulan.
"Dari sana kemudian terkuak, bahwa tersangka Y bukan hanya melakukan terhadap keponakannya saja, tetapi kepada 3 anak lainnya. Korban kedua, juga setubuhi beberapa kali sejak 2022, dan dua lainnya dicabuli bagian sensitif keperempuannya," imbuh Iwan.
Kasus kejahatan seksual oleh tersangka Y itu dilaporkan pertama kali oleh Ketua RT Gabudan, sebagai perwakilan dari keluarga korban. Dan ketika proses penyelidikan dan berlanjut penyidikan, terungkaplah serangkaian laku mesum tersangka Y terhadap 4 anak yang menjadi korbannya.
Tersangka di depan wartawan mengakui perbuatan melakukan kejahatan seksual terhadap empat korban, namun menyangkal kalau aksi mesumnya itu disertai berbagai ancaman. "Saya lupa kapan awalnya, tapi tidak ada ancaman," kata Y sembari menundukkan kepala.
Kapolresta Iwan mengatakan, terkait dengan kejahatan seksual yang dilakukan tersangka Y, Polri menjerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Z-9)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Pelaku merupakan pria asal Sorong. Pelaku kabur ke Bogor usai tahu aksinya itu viral di media sosial.
PEMENIALL mengawal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Pematang Siantar, Sumatra Utara.
KORBAN pencabulan yang terjadi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo mendapat pendampingan psikologis dari Biro SDM Polda Gorontalo
Berikut ini sejumlah fakta kasus pencabulan anak di Gorontalo yang terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi.
Polda Gorontalo mengamankan 20 pria yang diduga pelaku pencabulan anak di Kabupaten Gorontalo, setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved