Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Panji Gumilang Lakukan Wajib Lapor ke Kejari Indramayu

Nurul Hidayah
19/12/2024 19:03
Panji Gumilang Lakukan Wajib Lapor ke Kejari Indramayu
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melaksanakan wajib lapor ke Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu(MI/NURUL HIDAYAH)

PIMPINAN Ma’had Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang,  melaksanakan wajib lapor ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kamis (19/12). Wajib lapor dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.

Panji Gumilang tiba di Kantor Kejari Indramayu sekitar pukul 09.45 WIB.  Dia mengenakan kemeja batik lengan panjang, peci hitam khasnya dan kaca mata hitam.

Pria itu dikawal oleh sejumlah orang. Panji pun sempat menjawab pertanyaan bahwa dirinya dalam kondisi baik. ‘’Alhamdulillah,’’ tuturnya singkat.

Penasihat hukum Panji Gumilang, Kobul Nugraha, menjelaskan, kedatangan Panji untuk wajib lapor itu  menunjukkan kliennya merupakan orang yang taat hukum. ‘’Hari ini beliau hanya wajib lapor saja, untuk yang TPPU. Ini wajib lapor baru sekarang. Beliau ini berarti taat hukum, kooperatif,’’ tutur Kobul.

Panji Gumilang pun langsung meninggalkan kantor Kejari Indramayu setelah selesai melakukan wajib lapor.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Indramayu telah menerima berkas tahap II Panji Gumilang dari  Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan TPPU. Kini, setelah sepuluh hari menjalani tahanan kota, Panji  pun melaksanakan wajib lapor ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Seusai melakukan wajib lapor, Panji bersama rombongannya langsung meninggalkan Kantor Kejari Indramayu.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, menjelaskan, Panji menjadi tahanan kota karena kondisinya yang kini sudah berusia 78 tahun. “Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai bersikap koperatif selama menjalani pemeriksaan."

Selain menetapkan sebagai tahanan kota, Kejari Indramayu juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Barang bukti diantaranya berupa tiga kendaraan roda empat, tanah dan dokumen.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner