Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Usai Bebas dari Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Kembali Terancam Kasus TPPU

Ficky Ramadhan
19/7/2024 14:25
Usai Bebas dari Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Kembali Terancam Kasus TPPU
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah).(Dok. Antara)

PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Hampir selama satu tahun Panji menjalani hukuman terkait kasus penistaan agama di Lapas Kelas IIB Indramayu.

Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji terancam kembali terjerat kasus TPPU yang saat ini masih berproses di Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Irjen Whisnu Hermawan memastikan pengusutan kasus TPPU Panji Gumilang masih dilakukan. Saat ini, kata dia, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.

Baca juga : Kasus TPPU Panji Gumilang, 144 Rekening Diblokir dan 4 Dokumen Disita

"(Saat ini) masih penelitian jaksa," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).

Lebih lanjut, Whisnu menuturkan, jika jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21), maka selanjutnya penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Adapun proses pengusutan dugaan TPPU ini sudah satu tahun berjalan, namun Whisnu enggan mengungkap kendala yang dihadapi penyidik.

Baca juga : Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pencucian Uang Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang

"Tunggu P-21 saja," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.

Dimana dalam kasus ini, Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.

Baca juga : Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang

Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp 73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Pesantren Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.

Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp 1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara, dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp 200 miliar.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya