Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Hampir selama satu tahun Panji menjalani hukuman terkait kasus penistaan agama di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji terancam kembali terjerat kasus TPPU yang saat ini masih berproses di Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Irjen Whisnu Hermawan memastikan pengusutan kasus TPPU Panji Gumilang masih dilakukan. Saat ini, kata dia, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.
Baca juga : Kasus TPPU Panji Gumilang, 144 Rekening Diblokir dan 4 Dokumen Disita
"(Saat ini) masih penelitian jaksa," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).
Lebih lanjut, Whisnu menuturkan, jika jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21), maka selanjutnya penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Adapun proses pengusutan dugaan TPPU ini sudah satu tahun berjalan, namun Whisnu enggan mengungkap kendala yang dihadapi penyidik.
Baca juga : Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pencucian Uang Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang
"Tunggu P-21 saja," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Dimana dalam kasus ini, Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.
Baca juga : Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang
Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp 73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Pesantren Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.
Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp 1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara, dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp 200 miliar.
(Z-9)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perluĀ menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Jika hanya mengandalkan Undang-Undang Tipikor, penyidik bakal kewalahan untuk membuktikan dari mana asal-usul dan peruntukkan uang serta emas tersebut satu persatu.
MANTAN Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akhirnya dijerat dengan sangkaan TPPU oleh penyidik Jaksa AgungĀ
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung
Menurut Gomar, ke-Kristen-an sama sekali tidak ternodai dan tidak merasa terhina dengan aksi dan perkataan Ratu Thalisa melalui akun Tiktok-nya.
Forum Kiai Jakarta Bersatu menilai pernyataan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono terkait janda kaya menikahi pemuda menganggur bukanlah penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
KREATOR konten Agatha of Palermo dipolisikan karena diduga melakukan penistaan agama. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra.
KASUS Wanda Harra memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki berbuntut panjang. Wanda Harra yang merupakan fashion stylist itu akan diperiksa polisi.
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved