Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
“Dana itu kalau memang untuk yayasan itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke Panji Gumilang."
Bareskrim mengungkapkan Panji Gumilang menggunakan uang YPI sebesar Rp223 miliar untuk kepentingan pribadi.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan uang pinjaman dari Bank J Trust senilai Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi. Ia cicil menggunakan dana santri.
BARESKRIM Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik baru menemukan tiga unsur pidana yang dilanggar Panji Gumilang, yakni, tindak pidana penggelapan, tindak pidana yayasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
HARI ini, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Panji Gumilang.
Kejaksaan meminta penyidik menyerahkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang untuk menjalani persidangan kasus penodaan agama.
Sebelumnya, berkas perkara itu sempat kembali dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Bareskrim Polri.
DIREKTORAT Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan TPPU Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengirimkan permohonan blokir 96 rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) milik Panji Gumilang.
Polri melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan pihak madrasah terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.
Sebanyak 31 mantan pimpinan dan anggota NII dari lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun melakukan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved