Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka TPPU dan Korupsi Dana BOS

Siti Yona Hukmana
02/11/2023 17:28
Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka TPPU dan Korupsi Dana BOS
Panji Gumilang resmi jadi tersangka(Medcom/Siti Yona Hukmana)

PIMPINAN Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal-pasal dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka atas pasal tersebut," kata Direktur Tindam Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 November 2023.

Whisnu mengatakan gelar perkara dilakukan oleh penyidik mulai pukul 10.00 WIB bersama pengawas internal dan eksternal serta didukung dengan beberapa ahlli. Baik ahli pidana, ahli yayasan, dan ahli TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Menurutnya, penyidik telah menelusuri aset dan transaksi yang ada. Diketahui , Panji Gumilang mempunyai nama lain yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arif, dan Syamsu Alam. Ketika dicek rekening dan transaksi ada ribuan transaksi atas kelima nama tersebut.

"Jadi kita telah lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran," ungkap Whisnu.

Baca juga: Berkas Perkara Panji Gumilang Lengkap, Kejagung: Polri Segera Serahkan Tersangka

Penyidik menganalisa transaksi tersebut. Kemudian, mengantongi bukti bahwa Panji Gumilang menerima pinjaman dari sebuah bank pada 2019 sejumlah Rp73 miliar

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untk kepentingan APG," bener jenderal bintang satu itu.

Whisnu membeberkan ada tiga pasal yang dijerat terhadap pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu. Pertama Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kemudian, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lalu, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Untuk diketahui, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong. Kasus penistaaan bermula atas adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menjalani persidangan. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya