Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Panji Gumilang Bebas dari Tahanan

Siti Yona Hukmana
17/7/2024 17:06
Panji Gumilang Bebas dari Tahanan
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah)(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.

"Sudah (Panji Gumilang bebas)" kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Juli 2024.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Rubianto membenarkan pimpinan ponpes terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu bebas. Panji Gumilang disebut bebas murni setelah menjalani hukuman pidana.

Baca juga : PN Bandung Mulai Gelar Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil

"Panji gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya," kata Rubianto saat dikonfirmasi terpisah.

Untuk diketahui, Panji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian, Panji divonis 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama tersebut. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya