Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka Panji Gumilang dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Adapun Tersangka Panji terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Bahkan, diduga Panji juga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Baca juga: Polri Periksa 50 Saksi Terkait Kasus yang Menyeret Rocky Gerung
Panji juga diduga tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” papar Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (16/8).
Baca juga: Berkas Perkara Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Panji Gumilang Dikirim ke Kejaksaan
Panji juga dijerat Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” tegasnya.
Untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh UU, kata Ketut, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (PG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut saat ini penyidik sudah selesai melaksanakan penyidikan.
“Kami sudah memeriksa 41 saksi, 18 ahli. Dan pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” tegas Djuhandhani di Mabes Polri, Rabu (16/8). (Ykb)
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved