Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
POLRI menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi dan lima saksi ahli, terkait kasus yang menyeret pengamat politik Rocky Gerung. "Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudiam lima ahli yang kita periksa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (16/8).
"Di samping itu kita terus berjalan utk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi apakah ini nanti kita bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak," sambungnya.
Djuhandhani menyebutkan pihaknya telah menerima sebanyak 26 laporan dengan terlapor Rocky Gerung. Laporan tersebut berasal dari Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Polda Metro Jaya dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Rocky Gerung Kembali Dipolisikan atas Dugaan Penghinaan Marga Laoly
“Di samping itu kita terus berjalan utk pemeriksaan-pemerimsaan untuk melengkapi apakah ini nanti kita bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak,” sebutnya.
Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Rocky akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi itu dinyatakan selesai.
Baca juga: Terima 25 Laporan, Polisi Mulai Periksa Saksi Terkait Kasus Rocky Gerung
Bukan hanya itu, ia juga mengaku masih mengkaji lebih lanjut sejumlah barang bukti yang disertakan dalam kasus tersebut.
“Untuk rencana pemeriksaan terhadap RG, sementara kita masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya. Karena kami juga masih menunggu seperti kami saat memeriksa PG kita masih menunggu hasil Labfor, dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya. Tentu saja ini langkah-langkah proses penyelidikan harus kita patuhi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri mengaku telah menerima sebanyak 25 Laporan Polisi (LP) dengan terlapor pengamat politik, Rocky Gerung.
"Sampai saat ini ada 25 Laporan Polisi yg ada di Bareskrim dan Polda jajaran," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (10/8).
Djuhandani menyebutkan bahwa pihaknya saat ini telah menarik sebanyak 15 Laporan Polisi. Ia juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Semua LP di tarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama. (Dalam proses). 15 LP sudah diterima Pidum (Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri)," sebutnya.
"Pemeriksaan sudah berjalan di Dittipidum maupun wilayah, karena semua penyidik baik Dittipidum maupun penyidik wilayah kita libatkan," imbuhnya. (Z-3)
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved