Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SIDANG pertama gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat (Jabar), Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/8). Agenda sidang adalah untuk memeriksa legalitas para pihak yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, baik penggugat maupun tergugat.
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Tuti Haryati itu pun berlangsung singkat. Majelis hakim hanya menanyakan berkas kepada para pihak terkait dan selanjutnya akan dilakukan mediasi lebih dulu sebelum masuk ke materi gugatan.
"Kata kunci pada gugatan yang di gugat apa, digugat sebagai jabatan atau pribadi. Jadi nanti, pertemuan selanjutnya mediasi tanpa menunggu data-data ada proses mediasi dulu. Tinggal ada pernyataan mediasi. Mudah-mudahan ada acara damai,? jelasnya.
Baca juga : Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang
Seusai sidang, tim kuasa hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar, Arief Nadjmudin mengatakan saat ini baru pemeriksaan berkas surat kuasa.
"Sudah clear semua, kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali (mediasinya)," ucapnya.
Baca juga : Ridwan Kamil Sebut Al-Zaytun Afiliasi NII dan Minta Dibubarkan
Pihaknya pun mengaku bakal terus memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil, meskipun jabatannya sebagai gubernur bakal selesai dalam waktu dekat.
"Tidak masalah, lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugatnya adalah jabatan sebagai gubernur," lanjutnya.
Terkait materi gugatan, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti. "Belum tahu secara pasti, nanti hakim yang membacakannya," ucapnya.
Sementara itu, Sutardi kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil. "Immateril Rp 9 perak, materil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," terangnya.
Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," lanjutnya.
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, Gubernur Ridwan Kamil tidak akan hadir dan mengutus Biro Hukum Pemprov Jabar. Dalam sidang pertama dalam materi gugatan perkara perdata nomor 325/Pdt/G/2023/PN.BDG dengan agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak.
"Pak Gubernur telah menunjuk kuasa hukum dari Pemprov Jabar, sehingga yang menghadiri persidangan adalah penerima kuasa, Pemprov Jabar. Karena agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak, tentunya Pemprov Jabar mempersiapkan dokumen administratif yang biasa diminta oleh majelis hakim, seperti surat kuasa, surat perintah dan identitas penerima kuasa," terangnya. (Z-4)
Ridwan Kamil bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Pihak lain yang dimintai keterangan sebelum Ridwan Kamil, enggan dirinci KPK.
Pemeriksaan kasus korupsi pengadaan di BJB yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan tak kunjung memperlihatkan perkembangan yang berarti.
Ridwan Kamil akan dipanggil oleh KPK dalam waktu dekat sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
KPK akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam waktu dekat.
Budi enggan memerinci hasil analisis penyidik dalam kasus ini. Informasi itu baru dibuka nanti, setelah semua temuan dinyatakan lengkap.
DIKABARKAN baru selesai menjalani operasi bariatrik di Penang Malaysia beberapa waktu lalu, Lisa Mariana tetap datang ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved