Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SETELAH MUI Jawa Barat merekomendasikan Ponpes Al-Zaytun dibubarkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung hal tersebut. Pemprov Jabar menilai ponpes yang dipimpin Panji Gumilang tersebut terafiliasi Negara Islam Indonesia (NII) serta memiliki berbagai aset ilegal.
Setelah menunggu satu pekan lebih, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan jawaban terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung penuh rekomendasi MUI Jabar terkait penutupan Ponpes Al-Zaytun.
Baca juga: Panji Gumilang Datangi Polri, Pengawal Pribadi Dorong Wartawan
Hal itu karena Pemprov Jabar melihat ada perputaran uang secara ilegal dari kegiatan yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Selain itu, hasil perputaran uang tersebut diduga disalurkan ke Negara Islam Indonesia (NII).
Meski demikian, Pemprov Jabar juga akan memberikan solusi jika Ponpes Al-Zaytun dibubarkan mengingat ada ribuan santri di sana. Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, saat ini polemik Al-Zaytun masih dalam proses penanganan pemerintah pusat.
Baca juga: Periksa Panji Gumilang, Polri Dalami Laporan Penistaan Agama Al-Zaytun
Pemprov Jabar mengimbau agar masyarakat dan para ulama tetap tenang menghadapi polemik Al-Zaytun. Ini karena akan ada tindakan tegas bagi ponpes tersebut dari pemerintah pusat. (Z-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Saat ini sudah ada 567 warga yang semula berbaiat pada NII sudah menyatakan kembali ke pangkuan NKRI.
Pencabutan baiat NII itu disaksikan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kapolda Irjen Akhmad Wiyagus dan Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Erwin Djatniko di Markas Kodam III Siliwangi.
Sebanyak 31 mantan pimpinan dan anggota NII dari lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun melakukan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
POLRI mengendus dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Mahfud MD menegaskan Ponpes Al-Zaytun memiliki akar dari Negara Islam Indonesia atau NII Komandemen Wilayah IX.
Tahun ini saja sudah ada 35 orang yang mengaku sebagai anggota NII dan telah ditangkap di berbagai provinsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved