Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu, 8 November 2023. Dalam sidang perdananya, jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Panji dijerat mulai dakwaan primer hingga alternative atau subsider. Dakwaan primer dijerat Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 mengenai penyiaran berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Sementara itu, untuk dakwaan subsider dijerat melalui Pasal 14 ayat (2) UU RI 1 Tahun 1946 tentang berita bohong dan lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.
Baca juga : 15 Jaksa Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Panji juga dijerat melalui UU ITE Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, yaitu menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Dalam sidang perdananya, Panji Gumilang juga mengajukan eksepsi keringan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Eksepsi tersebut diajukan dengan alasan, terdakwa Panji Gumilang harus menjalani pemeriksaan kesehatan (cek up) tangan kiri yang sempat patah.dan juga karena faktor usia panji Gumilang yang sudah berumur 60 tahun lebih.
Jika dikabulkan penangguhan penahannya, kuasa hukum Panji Gumilang yang diwakili Hendra Effendi mengatakan, pihaknya memberi jaminan akan selalu koperatif dan akan selalu patuh pada ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Kasus TPPU Panji Gumilang, 144 Rekening Diblokir dan 4 Dokumen Disita
Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto membenarkan bahwa kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Namun, kata Yanto, penangguhan penahanan merupakan kewenangan hakim dan keputusan akan diumumkan di agenda sidang berikutnya. (UL/MGN/Z-4)
Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Menurut Gomar, ke-Kristen-an sama sekali tidak ternodai dan tidak merasa terhina dengan aksi dan perkataan Ratu Thalisa melalui akun Tiktok-nya.
Forum Kiai Jakarta Bersatu menilai pernyataan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono terkait janda kaya menikahi pemuda menganggur bukanlah penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
KREATOR konten Agatha of Palermo dipolisikan karena diduga melakukan penistaan agama. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra.
KASUS Wanda Harra memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki berbuntut panjang. Wanda Harra yang merupakan fashion stylist itu akan diperiksa polisi.
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved