Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KAPUSPENKUM Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, sebanyak 15 jaksa telah ditunjuk melakukan upaya koordinasi guna mempercepat proses perkara penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
“Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk, sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik,” kata Ketut di Puspenkum Kejagung pada Jumat (18/8).
Ketut menjelaskan, tahap pertama berkas perkara sudah diterima. Penelitian syarat formal dan materiil terhadap berkas tersebut akan dilakukan selama 14 hari ke depan.
Baca juga : Pemerintah Tanggung Keberlanjutan Pendidikan Santri Al-Zaytun
“Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” ujarnya.
Ketut menerangkan, sementara pihaknya telah menerima berkas perkara menyangkut Pasal Penodaan Agama 156 Huruf F KUHP dan UU ITE sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca juga : Rekening Panji Gumilang Akan Disita, Saldonya Ratusan Miliar Rupiah
“Yang terkait dengan TPPU yang disampaikan di media itu belum kami terima SPDPnya dan sama sekali tidak terkait dengan adanya gugatan apapun,” terangnya.
Ketut menyebut, para jaksa fokus memeriksa berkas perkara yang diajukan oleh penyidik. Apabila terdapat berkas perkara lainnya seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan diterima.
“Kalau misalnya berkas perkara itu diterima secara bersamaan, berkas perkaranya bisa kita gabungkan untuk efisiensi,” ucapnya. (MGN/Z-4)
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved