Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu. Panji Gumilang telah dituntut bersalah atas kasus penistaan agama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik dengan pidana penjara selama satu tahun," tutur ketua majelis hakim, Yogi Dulhadi dalam dakwaannya. Majelis hakim juga memutuskan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.
Dalam dakwaannya, majelis hakim menyatakan bahwa Panji Gumilang telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU No 8 tentang penodaan agama. "Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dakwaan yang terlampir," tutur Yogi saat pembacaan putusan.
Sementara itu, Panji Gumilang setelah mendengar vonis menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Oh kan sudah didengar semua. Pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir, pikir-pikir," tutur Panji yang mengenakan baju berwarna kuning kotak-kotak sambil mengacungkan salam dua jari.
Persidangan Panji Gumilang dimulai pukul 13.00 WIB. Panji Gumilang memasuki ruang sidang sekitar pukul 12.57 WIB dan sempat meminta kepada kuasa hukumnya untuk menukar kursi yang didudukinya dengan alasan kursi yang didudukinya tidak ada penyangga tangannya dan kurang nyaman. Kursi kosong yang ada di deretan kuasa hukum kemudian digunakan untuk menukar kursi yang semula diduduki Panji. (Z-10)
Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Panji Gumilang dicecar 55 pertanyaan seputar aliran dana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved