Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu. Panji Gumilang telah dituntut bersalah atas kasus penistaan agama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik dengan pidana penjara selama satu tahun," tutur ketua majelis hakim, Yogi Dulhadi dalam dakwaannya. Majelis hakim juga memutuskan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.
Dalam dakwaannya, majelis hakim menyatakan bahwa Panji Gumilang telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU No 8 tentang penodaan agama. "Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dakwaan yang terlampir," tutur Yogi saat pembacaan putusan.
Sementara itu, Panji Gumilang setelah mendengar vonis menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Oh kan sudah didengar semua. Pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir, pikir-pikir," tutur Panji yang mengenakan baju berwarna kuning kotak-kotak sambil mengacungkan salam dua jari.
Persidangan Panji Gumilang dimulai pukul 13.00 WIB. Panji Gumilang memasuki ruang sidang sekitar pukul 12.57 WIB dan sempat meminta kepada kuasa hukumnya untuk menukar kursi yang didudukinya dengan alasan kursi yang didudukinya tidak ada penyangga tangannya dan kurang nyaman. Kursi kosong yang ada di deretan kuasa hukum kemudian digunakan untuk menukar kursi yang semula diduduki Panji. (Z-10)
Persidangan di hari pertama mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Menurut Ihsan, Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Qur'an bukan firman Tuhan.
PEMILIK Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan
"Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua. (Panji) kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin," imbuhnya.
Polisi akan gali keterangan dari sejumlah pemuka agama terkait kasus Popnpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Agus mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Salah satu rumah milik Panji Gumilang--pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun--yang berada di kawasan Krukut, Limo, Kota Depok, masih terlihat lengang.
RABITHAH Alawiyah menyampaikan dukungan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat
POLRI menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Islam oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penyelidikan itu berdasarkan laporan dari perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved