Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Dugaan TPPU

Nurul Hidayah
23/1/2025 18:20
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Dugaan TPPU
PIMPINAN Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).(MI/ Nurul Hidayah)

PIMPINAN Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).

 

Panji Gumilang tiba di Pengadilan Negeri Indramayu sekitar pukul 09.45 WIB bersama dengan sejumlah pendampingnya, dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna biru. Panji Gumilang juga mengenakan peci hitam yang menjadi ciri khasnya. “Sehat, Alhamdulilah,” tutur Panji Gumilang menjawab pertanyaan sejumlah awak media.

 

Sekitar pukul 10.16 WIB persidangan yang dipimpin oleh Hakim Gabe Dorri Mora Boru Saragih pun dimulai. Sedangkan hakim anggota terdiri dari Wimmi D Simamarta dan Agus Eman. Persidangan pertama mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dalam dakwaannya JPU menilai terdakwa Panji Gumilang terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 70 ayat 1 juncto pasal 5 Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Disebutkan bahwa Abdussalam Panji Gumilang telah mengalihkan sebagian atau kekayaan milik Yayasan Pesantren Indonesia ke rekenig pribadi mulai periode Desember 2014 - Mei 2023.

 

Pengalihan kekayaan itu juga digunakan untuk membayar hutang terdakwa ke salah satu bank swasta. Panji Gumilang juga memiliki 82 rekening di salah satu bank pemerintah baik itu rekening maupun deposito.

 

“Selain itu pengalihan kekayaan juga diduga dilakukan terdakwa untuk membeli sejumlah aset tanah. Aset tersebut kemudian diatasnamakan Panji Gumilang maupun sejumlah keluarga dan orang-orang yang mengikuti Panji Gumilang,” tutur Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada.

 

Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba menjelaskan sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau bantahan dari terdakwa akan digelar 6 Februari 2025. Sidang lanjutan akan digelar dua pekan mendatang dikarenakan minggu depan ada libur yang cukup panjang. “Sehingga majelis hakim mengambil sikap untuk menunda hingga 2 minggu,” tutur Adrian.

 

Hakim juga berharap waktu dua pekan ini cukup untuk pihak terdakwa menyiapkan eksepsi atau nota keberatan sehingga mereka tidak meminta perpanjangan waktu. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya