Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI salah satu kejahatan lintas negara, praktik judi online (judol) di Indonesia membutuhkan penanganan secara komprehensif dari lintas kementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum. Selain polisi, PPATK, dan Komdigi, Bank Indonesia (BI) menjadi salah satu institusi yang diminta ketegasannya mengatasi transaksi judol.
Pasalnya, BI merupakan otoritas yang berwenang mengatur sistem keuangan di Indonesia. Pakar pencucian uang sekaligus mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengingatkan, transaksi judol melibatkan perpindahan uang antarnegara atau remittance.
"Dari sistem keuangan, BI diminta juga lebih tegas, lebih turun tangan karena semuanya kan melalui item perbankan ataupun remittance yang diawasi oleh BI," kata Yunus kepada Media Indonesia, Rabu (7/5).
Kegiatan remittance, sambungnya, tak terlepas dari praktik judol. Ia menduga, perusahaan-perusahaan cangkang yang digunakan untuk pencucian uang hasil judol di Indonesia juga tak terlepas dari kegiatan tersebut.
"Kalau enggak pakai sistem pembayaran, akan susah judi online itu. Namanya saja judi online, bukan offline. Jadi BI sebagai otoritas pembayaran kalau bisa ya lebih aktif lagi mengatur, mengawasi lebih tegas," jelasnya.
Yunus mengakui, pemberantasan judol di dalam negeri sulit dilakukan tanpa adanya perjanjian hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) dari negara yang mengendalikan judol. Perjanjian itu diperlukan bagi Indonesia agar aparat penegak hukum dapat mencari barang bukti tindak pidana judol.
Masalahnya, ia sangsi jika negara yang menghalalkan judol mau menjalin MLA dengan Indonesia. Sebab, negara tersebut juga mendapatkan keuntungan secara perekonomian dari bisnis judol.
"Jadi di sana legal, di sini ilegal, dibawa kemari pun uangnya enggak bisa pakai pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang)," jelas Yunus. (Tri/M-3)
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
BRI menyiapkan uang tunai sebesar Rp25 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, pengendalian nilai tukar rupiah dari dolar Amerika Serikat masih dapat dilakukan dengan baik.
SUVEI Konsumen yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada Februari 2026 menunjukkan keyakinan masyarakat terhadap kondisi ekonomi nasional tetap kuat di tengah isu naiknya harga minyak dunia.
CPI bersama Bank Indonesia meluncurkan buku pedoman implementasi model bisnis UMKM berkelanjutan sebagai panduan mendorong ekonomi hijau dan akses pembiayaan ramah lingkungan.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
Bank Indonesia peringatkan risiko tukar uang di jalanan. Melalui program SERAMBI 2026, BI siapkan Rp185,6 triliun uang layak edar. Simak cara tukar resmi via aplikasi PINTAR
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved