Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI salah satu kejahatan lintas negara, praktik judi online (judol) di Indonesia membutuhkan penanganan secara komprehensif dari lintas kementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum. Selain polisi, PPATK, dan Komdigi, Bank Indonesia (BI) menjadi salah satu institusi yang diminta ketegasannya mengatasi transaksi judol.
Pasalnya, BI merupakan otoritas yang berwenang mengatur sistem keuangan di Indonesia. Pakar pencucian uang sekaligus mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengingatkan, transaksi judol melibatkan perpindahan uang antarnegara atau remittance.
"Dari sistem keuangan, BI diminta juga lebih tegas, lebih turun tangan karena semuanya kan melalui item perbankan ataupun remittance yang diawasi oleh BI," kata Yunus kepada Media Indonesia, Rabu (7/5).
Kegiatan remittance, sambungnya, tak terlepas dari praktik judol. Ia menduga, perusahaan-perusahaan cangkang yang digunakan untuk pencucian uang hasil judol di Indonesia juga tak terlepas dari kegiatan tersebut.
"Kalau enggak pakai sistem pembayaran, akan susah judi online itu. Namanya saja judi online, bukan offline. Jadi BI sebagai otoritas pembayaran kalau bisa ya lebih aktif lagi mengatur, mengawasi lebih tegas," jelasnya.
Yunus mengakui, pemberantasan judol di dalam negeri sulit dilakukan tanpa adanya perjanjian hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) dari negara yang mengendalikan judol. Perjanjian itu diperlukan bagi Indonesia agar aparat penegak hukum dapat mencari barang bukti tindak pidana judol.
Masalahnya, ia sangsi jika negara yang menghalalkan judol mau menjalin MLA dengan Indonesia. Sebab, negara tersebut juga mendapatkan keuntungan secara perekonomian dari bisnis judol.
"Jadi di sana legal, di sini ilegal, dibawa kemari pun uangnya enggak bisa pakai pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang)," jelas Yunus. (Tri/M-3)
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
BANK Indonesia (BI) mencatat lebih dari 36 persen volume transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) secara nasional berasal dari DKI Jakarta.
Meskipun sejumlah daerah terdampak bencana hidrometeorologi, stok bahan pangan pokok di Sumbar dalam kondisi aman dan mencukupi untuk beberapa bulan ke depan.
LEMBAGA pemeringkat Moody's mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada Baa2 dan melakukan penyesuaian outlook menjadi negatif pada 5 Februari 2026.
BI ingin menjamin masyarakat agar saat menjalani ibadah keagamaan tersebut harga-harga pangan terjangkau dan tersedia.
Kasus tersebut telah dimonitor oleh Polsek Setu bersama Polres Metro Bekasi untuk menindaklanjuti informasi temuan potongan kertas.
Karier Juda di BI dimulai sebagai Staf Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter, termasuk penugasan di Kantor Perwakilan BI London (1992–1999).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved