Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Naviandri
25/7/2023 18:01
Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.(Antara/Muhammad Adimaja.)

HINGGA kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait gugatan dari Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil selaku kepala daerah.

Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Bandung, Selasa (25/7), menuturkan, karena belum ada pemberitahuan secara resmi, pihaknya masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan tersebut. Di PN Kelas IA Khusus Bandung, gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jabar sebagai Tergugat dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

"Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," ungkapnya. Kendati demikian, ujar Dharmawan, Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan tersebut. 

Baca juga: Polri Lakukan Audit Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS dan Zakat Oleh Panji Gumilang

Apalagi upaya Pemprov Jabar dalam menyelesaikan masalah Ponpes Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas. Serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban, dan sesuai dengan tanggung jawab, serta mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip tabayun.

"Kami sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga tabayun melakukan klarifikasi, mengundang, dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan," jelasnya.

Baca juga: Delapan Saksi Pihak Al-Zaytun Mangkir dari Agenda Pemeriksaan Polisi

Hal sama juga dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jabar Iip Hidayat. Pemprov Jabar menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Ponpes Al-Zaytun. Keberadaan tim investigasi yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, ormas Islam, sampai TNI/Polri, menjadi salah satu bentuk tabayun. Tugas utama tim investigasi yakni merangkum permasalahan dan mengonfirmasinya. Dengan begitu, pemerintah pusat maupun Pemprov Jabar, dapat mengambil keputusan dan kebijakan dengan tepat sesuai kewenangan masing-masing.

"Ada keresahan di masyarakat terkait Ponpes Al-Zaytun. Ada juga unjuk rasa. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban. Maka, gubernur menginstruksikan Kesbangpol Jabar untuk mendalami situasi tersebut dan membentuk tim investigasi agar komprehensif dalam penyelesaiannya," bebernya.

Gubernur, lanjut Iip, ingin ada bahan dari tim investigasi terkait masalah utama dari keresahan masyarakat ini. Karenanya, tim investigasi menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan tim investigasi bekerja secara komprehensif dengan data yang akurat sekaligus mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan tujuan mencari solusi yang berkeadilan. Selain itu, hasil kerja tim investigasi sudah diserahkan gubernur kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta pada Sabtu (24/6). (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya