Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HINGGA kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait gugatan dari Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil selaku kepala daerah.
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Bandung, Selasa (25/7), menuturkan, karena belum ada pemberitahuan secara resmi, pihaknya masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan tersebut. Di PN Kelas IA Khusus Bandung, gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jabar sebagai Tergugat dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
"Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," ungkapnya. Kendati demikian, ujar Dharmawan, Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan tersebut.
Baca juga: Polri Lakukan Audit Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS dan Zakat Oleh Panji Gumilang
Apalagi upaya Pemprov Jabar dalam menyelesaikan masalah Ponpes Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas. Serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban, dan sesuai dengan tanggung jawab, serta mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip tabayun.
"Kami sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga tabayun melakukan klarifikasi, mengundang, dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan," jelasnya.
Baca juga: Delapan Saksi Pihak Al-Zaytun Mangkir dari Agenda Pemeriksaan Polisi
Hal sama juga dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jabar Iip Hidayat. Pemprov Jabar menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Ponpes Al-Zaytun. Keberadaan tim investigasi yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, ormas Islam, sampai TNI/Polri, menjadi salah satu bentuk tabayun. Tugas utama tim investigasi yakni merangkum permasalahan dan mengonfirmasinya. Dengan begitu, pemerintah pusat maupun Pemprov Jabar, dapat mengambil keputusan dan kebijakan dengan tepat sesuai kewenangan masing-masing.
"Ada keresahan di masyarakat terkait Ponpes Al-Zaytun. Ada juga unjuk rasa. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban. Maka, gubernur menginstruksikan Kesbangpol Jabar untuk mendalami situasi tersebut dan membentuk tim investigasi agar komprehensif dalam penyelesaiannya," bebernya.
Gubernur, lanjut Iip, ingin ada bahan dari tim investigasi terkait masalah utama dari keresahan masyarakat ini. Karenanya, tim investigasi menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan tim investigasi bekerja secara komprehensif dengan data yang akurat sekaligus mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan tujuan mencari solusi yang berkeadilan. Selain itu, hasil kerja tim investigasi sudah diserahkan gubernur kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta pada Sabtu (24/6). (Z-2)
PENGADILAN Agama Bandung menetapkan perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya pada Rabu (7/1).
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai dan menutup rumah tangga yang telah terjalin selama hampir 29 tahun.
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
JADWAL sidang lanjutan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dipercepat.
PEKAN ini sidang gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya mantan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak akhir.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Faris menyatakan pesimisme terhadap upaya islah yang telah dilakukan.
Tepung kemasan bermerek membuat produk disukai pembeli dari berbagai wilayah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved