Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Delapan Saksi Pihak Al-Zaytun Mangkir dari Agenda Pemeriksaan Polisi

Siti Yona Hukmana
25/7/2023 16:34
Delapan Saksi Pihak Al-Zaytun Mangkir dari Agenda Pemeriksaan Polisi
Suasana Pondok Pesantren Al Zaytun, yang dipimpin oleh Panji Gumilang.(MI)

SEBANYAK delapan saksi dari pihak pesantren Al-Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mangkir agenda pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Sedianya, mereka diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini.

"Jadi delapan orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang enggak ada yang hadir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, (25/7).

Ramadhan mengatakan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. Ke-8 saksi itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 28 Juli 2023.

Baca juga: Polisi Panggil Dua Anak Panji Gumilang soal Dugaan TPPU di Al-Zaytun

"Mereka diminta hadir di hari Jumat, 28 Juli 2023. Undangan klarifikasi," ungkap Ramadhan.

Dua dari delapan saksi itu adalah anak kandung Panji Gumilang. Keduanya adalah IP selaku Ketua Pengurus YPI dan APU sebagai Sekretaris pengurus YPI.

Kemudian, enam saksi lainnya yang merupakan anggota YPI adalah IS sebagai bendahara YPI, AH selaku Pembina Anggota 1 YPI, MJA sebagai Ketua pengawas YPI. Lalu, MN selaku Pembina Anggota 2 YPI, MAS selaku Pembina Anggota 3 YPI, dan AS sebagai Pengurus YPI.

Baca juga: 8 Orang dari Al Zaytun Diperiksa Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Dugaan TPPU

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana. Penyidik disebut juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Koordinasi dengan team PPATK sudah dilaksanakan, sehingga diduga adanya tindak pidana pencucian uang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawa, Jumat, 21 Juli 2023.

Namun, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polri masih mencari bukti lain dengan memeriksa saksi-saksi.

"Dalam tahap penyelidikan, kita melakukan interview dan koordinasi. Dalam tahap ini penyidik mendalami apakah suatu perkara tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, kalau ya tentunya akan ditingkatkan ke proses penyidikan," jelas Whisnu.

Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.

"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, 20 Juli 2023.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya