Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEBANYAK delapan saksi dari pihak pesantren Al-Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mangkir agenda pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Sedianya, mereka diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini.
"Jadi delapan orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang enggak ada yang hadir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, (25/7).
Ramadhan mengatakan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. Ke-8 saksi itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 28 Juli 2023.
Baca juga: Polisi Panggil Dua Anak Panji Gumilang soal Dugaan TPPU di Al-Zaytun
"Mereka diminta hadir di hari Jumat, 28 Juli 2023. Undangan klarifikasi," ungkap Ramadhan.
Dua dari delapan saksi itu adalah anak kandung Panji Gumilang. Keduanya adalah IP selaku Ketua Pengurus YPI dan APU sebagai Sekretaris pengurus YPI.
Kemudian, enam saksi lainnya yang merupakan anggota YPI adalah IS sebagai bendahara YPI, AH selaku Pembina Anggota 1 YPI, MJA sebagai Ketua pengawas YPI. Lalu, MN selaku Pembina Anggota 2 YPI, MAS selaku Pembina Anggota 3 YPI, dan AS sebagai Pengurus YPI.
Baca juga: 8 Orang dari Al Zaytun Diperiksa Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang
Dugaan TPPU
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana. Penyidik disebut juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Koordinasi dengan team PPATK sudah dilaksanakan, sehingga diduga adanya tindak pidana pencucian uang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawa, Jumat, 21 Juli 2023.
Namun, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polri masih mencari bukti lain dengan memeriksa saksi-saksi.
"Dalam tahap penyelidikan, kita melakukan interview dan koordinasi. Dalam tahap ini penyidik mendalami apakah suatu perkara tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, kalau ya tentunya akan ditingkatkan ke proses penyidikan," jelas Whisnu.
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.
"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, 20 Juli 2023.
(Z-9)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved