Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Sebanyak delapan orang saksi dari Yayasan Al-Zaytun diperiksa hari ini.
"Delapan orang (diperiksa)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).
Ramadhan belum merinci identitas seluruh saksi yang akan diperiksa. Dia mengaku akan menyampaikannya segera.
Baca juga: Dugaan Korupsi BOS dan Zakat oleh Panji Gumilang, Pengacara: Dugaan Sah Saja
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Koordinasi dengan team PPATK sudah dilaksanakan, sehingga diduga adanya tindak pidana pencucian uang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawa.
Baca juga: Kapolri Sebut Penanganan Kasus Panji Gumilang Butuh Kecermatan
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polri masih mencari bukti lain dengan memeriksa saksi-saksi.
"Dalam tahap penyelidikan, kita melakukan interview dan koordinasi. Dalam tahap ini penyidik mendalami apakah suatu perkara tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Kalau iya, tentu akan ditingkatkan ke proses penyidikan," jelas Whisnu.
Kasus dugaan TPPU diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.
"Dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, tindak pidana korupsi, dan penggelapan." (Z-11)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang dicecar 55 pertanyaan seputar aliran dana.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved