Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLRI melakukan pemanggilan terhadap IP dan AP, dua anak kandung dari pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (PG). Pemanggilan dilakukan hari ini, Selasa (25/7). Selain IP dan AP, polisi juga memanggil beberapa orang lain yang juga berasal dari struktur pondok pesantren.
"Pertama IP, itu jabatannya ketua pengurus yayasan. IP ini anak kandung PG. Kedua, AP sekretaris pengurus, anak kandung (PG) juga. Kemudian, IS bendahara," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan di jakarta, Selasa.
Sesuai jadwal, para anggota Yayasan Al-Zaytun itu diminta untuk datang pukul 10.00 WIB. Namun, Ramadhan mengaku belum menerima kabar soal kedatangan mereka.
Baca juga: 8 Orang dari Al Zaytun Diperiksa Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang
Ramadhan menjelaskan pembanggilan tersbeut bukan untuk tujuan pemeriksaan, melainkan untuk dimintai keterangan.
"Ini bukan pemeriksaan ya, tapi dimintai keterangan, interview," tuturnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi BOS dan Zakat oleh Panji Gumilang, Pengacara: Dugaan Sah Saja
Kepolisian ingin meminta klarifikasi dari apra anggota Al-Zaytun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved