Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri masih menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun oleh Panji Gumilang. Penyelidikannya masih dalam proses penghitungan kerugian negara.
"Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara, kita tingkatkan ke penyidikan dan diproses selanjutnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 November 2023.
Whisnu mengatakan saat ini penyidik baru menemukan tiga unsur pidana yang dilanggar pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu. Yakni, tindak pidana penggelapan, tindak pidana yayasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga : 8 Saksi Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang Diperiksa Polisi, Siapa Saja?
"Yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dilaksanakan tadi pagi. Ekspose itu dihadiri oleh penyidik, pengawas internal dan eksternal serta didukung dengan beberapa ahli, baik ahli pidana, ahli yayasan, dan ahli TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal-pasal dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka atas pasal tersebut," ungkap Whisnu.
Baca juga : Panji Gumilang Pakai Uang Pinjaman Yayasan Rp73 Miliar untuk Pribadi
Dalam proses penyidikan, penyidik menelusuri aset dan transaksi Panji. Diketahui , Panji Gumilang mempunyai nama lain yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arif, dan Syamsu Alam. Ketika dicek rekening dan transaksi ada ribuan transaksi atas nama-nama tersebut.
Polisi telah memblokir 154 rekening. Sebanyak 14 dari ratusan rekening itu diketahui berisi uang kurang lebih Rp200 miliar.
Baca juga : Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Penyidik menganalisa transaksi tersebut. Kemudian, mengantongi bukti bahwa Panji Gumilang menerima pinjaman dari Bank Trust pada 2019 sejumlah Rp73 miliar
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG," beber jenderal bintang satu itu.
Panji Gumilang dijerat tiga pasal. Pertama Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca juga : Kasus Pencucian Uang, Polri Minta Bank Blokir 96 Rekening Panji Gumilang
Kemudian, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lalu, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Untuk diketahui, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong. Kasus penistaaan bermula atas adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menjalani persidangan. (Yon/Z-7)
Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Keuntungan fantastis dari penjualan barang ilegal tersebut kemudian dicuci oleh tersangka melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, dan bus.
Barang itu disita untuk kebutuhan penyidikan. Kemungkinan besar akan dilelang setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved