Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BARESKRIM Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diketahui menggunakan dana pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Rp73 miliar rupiah untuk keperluan pribadi.
"Dari analisa penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 November 2023.
Whisnu mengatakan hal ini terbongkar saat penyidik mengetahui Panji Gumilang memiliki lima nama lain, yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arif, dan Syamsu Alam. Penyidik mengecek rekening dan transaksi atas kelima nama itu.
Baca juga: Polisi Baru Menemukan 3 Unsur Pidana Panji Gumilang
Kemudian, penyidik memblokir 154 rekening. Dari ratusan rekening itu, 14 rekening di antaranya didapati berisi uang senilai kurang lebih Rp200 miliar. Namun, pinjaman yang diterima Panji pada 2019 senilai Rp73 miliar yang diketahui digunakan untuk keperluan pribadi.
"Cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," ungkap Whisnu.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang Yayasan
Selain itu, kata Whisnu, penyidik juga menemukan ada pembelian aset oleh Panji menggunakan uang yayasan pada 2016-2023. Bukti ini memperkuat penyidik bahwa Panji telah melakukan tindak pidana yayasan dan penggelapan.
Whisnu mengatakan penyidik melakukan pelacakan aset dan rekening. Penyidik menemukan dana masuk ke rekening Bank Mandiri sebesar Rp900 miliar. Ada pula transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar. Total tercatat ada 223 transaksi keluar dari rekening tersebut.
"Sehingga, kalau kita lihat in out-nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun rupiah," beber Whisnu.
Penyidik disebut masih mendalami kerugian secara ril yang ditimbulkan atas tindak pidana yang dilakukan pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu. Panji dijerat tiga pasal dalam kasus ini.
Pertama Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lalu, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Untuk diketahui, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong. Kasus penistaaan bermula atas adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menjalani persidangan. (MGN/Z-7)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved