Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara pada Kamis (2/11).
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Kamis (2/11).
Baca juga : Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka TPPU dan Korupsi Dana BOS
Whisnu mengatakan, Panji mengajukan pinjaman kepada salah satu bank, kemudian uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang Yayasan Pesantren Indonesia.
Dari analisis gelar perkara tersebut, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J-Trust sejumlah Rp73 miliar.
Baca juga : Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini
"Dana tersebut yang dipinjam dana yayasan masuk ke rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG dan cicilannya dipakai lewat rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.
Selain itu, kata Whisnu, penyidik tidak berhenti menyidik kasus TPPU dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji. Sebab, terdapat fakta ia memiliki ratusan rekening dengan ribuan transaksi.
Total dari 154 rekening yang diblokir dan dilakukan penelitian oleh penyidik sudah ada Rp1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar.
"Sehingga kalau kita lihat in-out-nya, in out dalam transaksi TPPU kurang lebih, total kerugian yang dikumpulkan oleh APG di TPPU, kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," ujarnya.
Oleh sebab itu, Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara. Z-5)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut sabu seberat 1,2 ton yang disita dari jaringan Iran-Pakistan menggunakan modus impor kurma dan pinang.
Penetapan tersangka Aakar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap pada awal Maret 2021.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan Indra Kenz berlangsung esok Kamis pukul 10.00 WIB
"Blokir sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri
Modusnya adalah menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana
Iwan diminta mengerjakan proyek pemasangan pipa sepanjang 12 kilometer itu dengan biaya talangan pribadi
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Kantor kejaksaan Madrid menuduh pelatih asal Italia berusia 64 tahun itu telah merugikan keuangan Spanyol lebih dari satu juta euro
POLDA Metro Jaya (PMJ) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor David Kurnia Albert Dorfel atau David NOAH, hari ini terkait dugaan penggelapan uang Rp1,1 miliar
Polri segera menginformasikan perkembangan kasus penyekapan yang kini diambil alih Bareskrim Polri dari Polres Metro Depok.
Vonis akan dipimpin hakim ketua Hapsoro Restu Widodo serta hakim anggota Nazar Effriandi dan I Dewa Made Budi Watsara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved