Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang Yayasan

Ficky Ramadhan
02/11/2023 19:14
Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang Yayasan
Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri(Antara/Reno Esnir)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.

Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara pada Kamis (2/11).

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Kamis (2/11).

Baca juga : Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka TPPU dan Korupsi Dana BOS

Whisnu mengatakan, Panji mengajukan pinjaman kepada salah satu bank, kemudian uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang Yayasan Pesantren Indonesia.

Dari analisis gelar perkara tersebut, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J-Trust sejumlah Rp73 miliar.

Baca juga : Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini

"Dana tersebut yang dipinjam dana yayasan masuk ke rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG dan cicilannya dipakai lewat rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.

Selain itu, kata Whisnu, penyidik tidak berhenti menyidik kasus TPPU dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji. Sebab, terdapat fakta ia memiliki ratusan rekening dengan ribuan transaksi.

Total dari 154 rekening yang diblokir dan dilakukan penelitian oleh penyidik sudah ada Rp1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar.

"Sehingga kalau kita lihat in-out-nya, in out dalam transaksi TPPU kurang lebih, total kerugian yang dikumpulkan oleh APG di TPPU, kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," ujarnya.

Oleh sebab itu, Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara. Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya