Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLRI akan kembali melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Polri telah melengkapi berkas perkara Panji.
Sebelumnya, berkas perkara itu sempat kembali dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga : Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang akan Dilimpahkan ke Jaksa
"Penyidik direktorat tindak pindana umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum," kata Ramadhan (18/9).
Saat ini, lanjut Ramadhan, pihaknya pun akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut setelah melengkapi sesuai arahan JPU.
Baca juga : Polisi Sita Perjanjian Kredit Milik Panji Gumilang
Kendati demikian, ia tidak merinci lebih jauh soal waktu pelimpahan itu.
"Penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke JPU," sebutnya.
Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.
Hal itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).
"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyatakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.
Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-5)
Menurut Ihsan, Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Qur'an bukan firman Tuhan.
FRONT Persaudaraan Islam (FPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menuntut dicabutnya izin dan menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PEMILIK Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan
Agus mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua. (Panji) kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin," imbuhnya.
Polisi akan gali keterangan dari sejumlah pemuka agama terkait kasus Popnpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Persidangan di hari pertama mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved