Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Diketahui transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun.
"Kalau kita lihat aliran masuk dan keluar transaksi kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 November 2023.
Whisnu mengatakan 144 rekening ini terbongkar setelah mengetahui Panji Gumilang memiliki sejumlah nama lain. Yakni Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik dan Samsul Alam. Whisnu menambahkan penyidik juga mendapati adanya aliran dana cukup besar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.
Baca juga : Panji Gumilang Pakai Uang Pinjaman Yayasan Rp73 Miliar untuk Pribadi
"Ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar," ujar jenderal bintang satu itu.
Whisnu menyebut berdasarkan hasil pendalaman penyidik, Panji diduga sudah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yayasan sejak 2016 sampai 2023. Adapun pengungkapan TPPU ini terungkap usai penyidik menemukan adanya penggelapan uang pinjaman dari bank swasta kepada Panji pada 2019.
Panji meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sebesar Rp 73 miliar. Kemudian, uang itu dipakai pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu untuk kepentingan pribadi.
"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," tutur Whisnu.
Panji telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana penggelapan, tinda pidana yayasan, dan TPPU. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan; Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (MGN/Z-7)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved