Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TERPIDANA kasus pembunuhan berencana kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8) pagi.
Jessica keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 WIB, kemudian disambut oleh para kuasa hukumnya. Sekitar 2 menit sebelum Jessica keluar, kuasa hukum Otto Hasibuan tiba di lokasi.
Ketika keluar, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu melambaikan tangan kepada awak media yang merekam momen tersebut di luar pagar lapas.
Baca juga : Ayah Mirna Salihin Dilaporkan Ke Bareskrim
Tanpa banyak berkomentar, Jessicadiarahkan oleh para pengacaranya untuk langsung masuk ke dalam mobil. Selanjutnya direncanakan berangkat ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu (18/8).
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu (18/8).
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (Ant/J-2)
Helmi mengaku menonton tayangan CCTV tempat pembunuhan Mirna di media sosial.
Permohonan PKĀ dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili.
Jika Jessica hendak berpergian keluar provinsi diwajibkan melaporkan perjalanannya kepada pembimbing kemasyarakatan Bapas.
KESUKSESAN menjuarai Liga Mahasiswa 2016 Prim-A Greater Jakarta Conference di Jakarta pada 29 Maret-April 2016
Soal PK ini, terus terang saja kita mengambil posisi bahwa Jessica dibebaskan dengan bebas bersyarat. Kami tim hukum ini selalu menghormati hukum, apapun sidang peradilan sudah jelas bahwa
MANTAN terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku telah berkelakuan baik selama di penjara. Hal itu yang membuat dia mendapatkan bebas bersyarat.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat.
Ketut menyatakan, kasus yang terjadi pada awal 2016 itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved