Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JESSICA Kumala Wongso, mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin diharuskan menjalani wajib lapor satu bulan sekali setelah mendapat pembebasan bersyarat. Jessica harus menjalani tiga tahap laporan, yakni wajib lapor, wajib pengawasan ke tempat tinggal, dan pembimbingan kemasyarakatan.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Netty Saraswaty mengatakan Jessica diharuskan menjalani wajib lapor hingga 27 Maret 2032 mendatang.
Ada tiga tahapan bagi Jessica selama menjalani wajib lapor Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, yakni tahap awal pembimbingan, kedua tahap lanjutan, dan ketiga tahap akhir.
Baca juga : Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Saya Berkelakuan Baik
Di tahap awal, Jessica di kenakan wajib lapor mulai dari 18 Agustus, terhitung sejak bebas dari LP Pondok Bambu hingga 13 Juli 2026 setiap satu bulan sekali.
Pada tahap pembimbingan terhitung mulai dari 14 Juli 2026 hingga 3 Mei 2030, Jessica di haruskan wajib lapor kurun dua bulan sekali. Sementara itu, di tahap bimbingan akhir mulai 3 Mei 2030 hingga 27 Maret 2032, Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara setip tiga bulan sekali dan selama wajib lapor Jessica di wajibkan hadir.
Selain itu, jika Jessica hendak berpergian keluar provinsi diwajibkan melaporkan perjalanannya kepada pembimbing kemasyarakatan Bapas. Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, di antaranya tidak melakukan tindak pidana dan melanggar norma-norma sosial. (J-2)
MANTAN terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku telah berkelakuan baik selama di penjara. Hal itu yang membuat dia mendapatkan bebas bersyarat.
Advokat pembela Jessica Wongso laporkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin
Perkara kopi sianida yang terjadi pada 2016 kembali menarik perhatian publik setelah diputarnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso
Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin menanggapi permasalahan dirinya dengan para karyawannya terkait PHK sepihak hingga tidak membayar pesangon para karyawannya.
Ketut menyatakan, kasus yang terjadi pada awal 2016 itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan
MANTAN anggota DPR RI, Angelina Sondakh, resmi menghirup udara bebas pada Kamis (3/3) pagi. Dia meninggalkan Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta sekitar pukul 06.30 WIB.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwilkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih mengatakan,Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).
Dia juga teringat sosok Angga yang menyempatkan diri untuk membantu kebutuhan dirinya saat tengah melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved