Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
AYAH mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin menanggapi permasalahan dirinya dengan para karyawannya terkait PHK sepihak hingga tidak membayar pesangon para karyawannya. Edi mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan.
"Jadi kita karyawannya ini 4.870 tepatnya, sekarang yang masih mau minta-minta sama saya duit, karena lihat saya punya gedung banyak, padahal laku juga belum, mau minta tambahan. Memang itu orang-orang lama, cuma kita sudah ngasih gede-gede dia. Emang dasar boros aja pakai duitnya," kata Edi saat dihubungi, Selasa (7/11).
Edi juga menjelaskan terkait klaim PHK sepihak yang dilaporkan oleh mantan karyawannya itu. Edi menuding para pelapor lah yang terlebih dahulu lepas tanggung jawab. Untuk itu, lanjut dia, pihak perusahaan memutuskan untuk memberhentikan mereka.
Baca juga : Belum Bayar Pesangon, Ayah Mirna Salihin Dilaporkan ke Polisi
"Yang bubarin jasa kurir itu mereka sendiri. Lima hari tidak masuk, ngambil uang harian tapi tidak dijalankan tugasnya, saya bubarin. Dia nantang, dia pikir saya tidak berani kali," jelasnya.
Baca juga : Ini Respons Kejagung Terhadap Viralnya Film Dokumenter soal Kopi Sianida
Edi menambahkan, dia sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus serupa. Hanya, menurutnya, surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 sudah dikeluarkan lantaran pesangon susah dibayarkan.
"Pelaporan pertama di Krimsus di bagian Sumdaling itu sudah selesai, kita sudah dapat surat SP3-nya, bahkan sudah sampai P21 berarti sudah tidak ada apa-apa lagi. Terus disnaker, jamsostek, jaminan hari tua JHT kita bayarin semua," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dipolisikan oleh sejumlah mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang buntut tak membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Penasihat hukum korban, Manganju Simanulang turut mendampingi para korban menghadiri pemeriksaan Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Manganju menyebut, total terdapat 38 orang karyawan yang belum menerima haknya hingga saat ini.
"Kita juga tidak tahu. Apa sih alasan perusahaan sehingga kita anggap ini sebagai pembangkangan hukum, melawan hukum sehingga perusahaan hingga saat ini tidak melakukan kewajibannya. Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp3,5 Miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan," kata Manganju di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11).
Manganju menjelaskan, proses hukum merupakan upaya terakhir. Sebelumnya, kliennya mencoba menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit, tripartit hingga berujung ke gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Saat itu, hakim yang memeriksa perkara memutuskan perusahaan dihukum membayar Rp3,5 Miliar kepada 38 orang. Putusan Pengadilan PHI Jakarta No. 206/Pdt Sus PHI/2018/PN JKT PST tanggal 18 Oktober 2018.
"Sebenarnya yang di-PHK itu kurang lebih 800, tetapi yang berani tetap berjuang di pengadilan itu 38 orang," ujar dia.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/5743/1X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 September 2023.
Adapun, terlapornya adalah Direktur Utama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang Edi Darmawan Salihin, Komisaris PT Fajar Indah Cakra Cemerlang Made Sandy Salihin, Direktur PT Fajar Indah Cakra Cemerlang Ni Ketut Sianti dan Febrina Salihin.
Dalam laporanya, mereka diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 Juncto Pasal 156 Ayat 23 dan 4. (Z-8)
Jessica Wongso Ajukan Novum dalam Sidang Peninjauan Kembali
Helmi mengaku menonton tayangan CCTV tempat pembunuhan Mirna di media sosial.
Permohonan PKĀ dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili.
Jessica Wongso Daftarkan Peninjauan Kembali (PK)
Jika Jessica hendak berpergian keluar provinsi diwajibkan melaporkan perjalanannya kepada pembimbing kemasyarakatan Bapas.
Pelaku menyebut korban adalah kekasihnya, yang terikat hubungan asmara sesama jenis sejak empat tahun lalu.
Soal PK ini, terus terang saja kita mengambil posisi bahwa Jessica dibebaskan dengan bebas bersyarat. Kami tim hukum ini selalu menghormati hukum, apapun sidang peradilan sudah jelas bahwa
MANTAN terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku telah berkelakuan baik selama di penjara. Hal itu yang membuat dia mendapatkan bebas bersyarat.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved