Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait kasus kopi sianida dan kematian Wayan Mirna Salihin yang kini sedang viral karena pemutaran film dokementer oleh Netflix.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengakui, viralnya kasus kematian Wayan Mirna Salihin sangat mempengaruhi opini publik.
Ketut menyatakan, kasus yang terjadi pada awal 2016 itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi , Makamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (Peninjauan Kembali).
Baca juga : Meski Inkrah, Pembuktian Perkara Kopi Sianida Disebut Tetap Menyisakan Tanya
“Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara termasuk proses pembuktian oleh karena Jaksa Penuntut Umum sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat), sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Jessica adalah pelakunya,” tegas Ketut, Selasa (10/10).
Jessica, kata Ketut, ialah sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
“Sebagai Aparat Penegak hukum kita hendaknya menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan yang sudah hampir tujuh tahun lamanya, kita harus paham mengenai asas hukum “Res Judicata pro veritate habetur” atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar,” tambahnya.
Baca juga : Ayah Mirna Salihin Dilaporkan Ke Bareskrim
Ketut menuturkan kasus tersebut sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim.
Maka, lanjut Ketut, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter.
“Apalagi dalam proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu terbuka untuk umum bahkan disiarkan diberbagai media, untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” tandasnya. (Z-5)
Jika Jessica hendak berpergian keluar provinsi diwajibkan melaporkan perjalanannya kepada pembimbing kemasyarakatan Bapas.
MANTAN terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku telah berkelakuan baik selama di penjara. Hal itu yang membuat dia mendapatkan bebas bersyarat.
Advokat pembela Jessica Wongso laporkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin
Perkara kopi sianida yang terjadi pada 2016 kembali menarik perhatian publik setelah diputarnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso
Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin menanggapi permasalahan dirinya dengan para karyawannya terkait PHK sepihak hingga tidak membayar pesangon para karyawannya.
Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dipolisikan oleh sejumlah mantan karyawannya karena belum byar pesangon PHK
Jessica Wongso Ajukan Novum dalam Sidang Peninjauan Kembali
Helmi mengaku menonton tayangan CCTV tempat pembunuhan Mirna di media sosial.
Permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili.
Jessica Wongso Daftarkan Peninjauan Kembali (PK)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved