Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jessica Wongso Jadikan CCTV Sebagai Bukti Baru PK

Candra Yuri Nuralam
29/10/2024 14:54
Jessica Wongso Jadikan CCTV Sebagai Bukti Baru PK
Helmi mengaku menonton tayangan CCTV tempat pembunuhan Mirna di media sosial.(MI)

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diajukan oleh Jessica Wongso. Kubu terpidana itu mengajukan kamera pengintai atau CCTV dari penemu Helmi Bostam.

“Saudara diajukan sebagai orang yang menemukan (novum atau bukti baru). Kapan ditemukan?” kata Ketua Majelis Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Dala persidangan, Helmi mengaku menonton tayangan CCTV tempat pembunuhan Mirna di media sosial. Itu, kata dia, diyakini bakal dijadikan alasan kubu Jessica mengajukan PK.

“Dari situ saya tahu pengacara Jessica akan mengajukan PK,” ucap Helmi.

Anggota tim hukum Jessica, Sordame Purba mengamini sebagian gambar dalam CCTV yang dimaksud Helmi pernah ditayangkan dalam persidangan pembunuhan Mirna, beberapa tahun lalu. Namun, majelis hakim saat itu mengabaikan rekaman tersebut.

“Kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awal hingga akhirnya,” ucap Sordame.

Kubu Jessica meyakini rekaman itu bakal menjadi bukti penerang dalam kasus pembunuhan Mirna. Persidangan sebelumnya disebut menampilkan hasil CCTV yang sesat karena tidak utuh.

“Kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini,” ujar Sordame.

Anggota tim hukum Jessica, Andra Reinhard meminta majelis PK mempertimbangkan rekaman CCTV yang diajukan. Dia yakin bukti baru itu bakal membatalkan fakta sidang sebelumnya karena ditayangkan tidak penuh.

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah,” tutur Reinhard. (Can/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya