Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERPIDANA kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso resmi bebas pada hari ini Minggu (18/8). Tampak pagi tadi Jessica Wongso dan sejumlah kuasa hukumnya keluar dari lapas perempuan Pondok Bambu.
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan bahwa pihak pengacara sudah menghormati keputusan hakim dalam memutuskan bersalah atau tidaknya klennya saat itu.
Jessica Wongso ini menurutnya dapat bebas bersyarat. Dengan keputusan ini ia dan kuasa hukum lainnya menghormatinya.
Baca juga : Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas
"Soal PK ini, terus terang saja kita mengambil posisi bahwa Jessica dibebaskan dengan bebas bersyarat. Kami tim hukum ini selalu menghormati hukum, apapun sidang peradilan sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah. Itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai seorang lawyer," kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers Jesscia Wongso bersama Kuasa Hukum, dikutip dari Metro TV, Minggu (18/8).
Namun, setelah Jessica Wongso dinyatakan bebas, Otto Hasibuan dan kuasa hukum lainnya akan mengakukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kopi sianida tersebut.
"Tetap kami sebagai lawyer setelah kami diskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Oleh karena itu untuk mengajukan PK," jelasnya.
Baca juga : Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Saya Berkelakuan Baik
Menurutnya, pihaknya memiliki bukti lainnya dalam kasus kopi sianida ini. Namun saat itu bukti barunya tersebut hilang.
Sehingga bilamana bukti tersebut masih ada, kata Otto Hasibuan maka Jessica Wongso bisa saja bebas lebih awal.
Sementara itu, Jessica Wongso mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak ada dendam dengan apa yang menimpanya selama ini.
Baca juga : Jessica Wongso Tancap Gas Menuju Kantor Kejari Jaktim
Setelah bebas dari penjara, Jessica Wongso pun ingin menjalani kehidupan seperti biasanya.
"Pada awal itu terjadi, yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya, sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya jadi saya sudah plong aja untuk menjalani sekarang juga saya harus menjalani apa yang harus dijalani," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sudah memaafkan orang-orang yang pernah membuatnya menderita.
Baca juga : Ayah Mirna Salihin Dilaporkan Ke Bareskrim
"Jadi saya sudah maafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali," tegas Jessica Wongso.
Perlu diketahui, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjaranya selama delapan tahun di lapas perempuan Pondok Bambu.
Jessica Wongso sendiri sebenarnya divonis selama 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Mirna Salihin yang merupakan sahabat Jessica Wongso meninggal dunia karena diracun menggunakan kopi sianida.
Selain itu, kasus kopi sianida ini sempat dijadikan film dokumenter di Netflix dan viral. Saat ini Jessica Wongso pun harus menjalani wajib lapor sampai 2032. (Z-12)
Jessica Wongso Ajukan Novum dalam Sidang Peninjauan Kembali
Helmi mengaku menonton tayangan CCTV tempat pembunuhan Mirna di media sosial.
Permohonan PKĀ dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili.
Jessica Wongso Daftarkan Peninjauan Kembali (PK)
Jika Jessica hendak berpergian keluar provinsi diwajibkan melaporkan perjalanannya kepada pembimbing kemasyarakatan Bapas.
Pelaku menyebut korban adalah kekasihnya, yang terikat hubungan asmara sesama jenis sejak empat tahun lalu.
MANTAN terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku telah berkelakuan baik selama di penjara. Hal itu yang membuat dia mendapatkan bebas bersyarat.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved