Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku telah berkelakuan baik selama di penjara. Hal itu yang membuat dia mendapatkan bebas bersyarat hari ini Minggu, 18 Agustus 2024.
"Saya untuk hari ini, hari yang sangat bahagia ini bersyukur karena saya berkelakuan baik di lapas jadi saya bisa mendapatkan bebas bersyarat," kata Jessica dalam konferensi pers di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024.
Namun, Jessica tidak membeberkan berlaku baik yang ia lakukan selama di penjara. Sebab, banyak aturan yang diberikan pihak lembaga pemasyarakatan (lapas).
Baca juga : Jessica Wongso Tancap Gas Menuju Kantor Kejari Jaktim
"Kalau berkelakuan baik itu kan notabenenya karena banyak peraturan ya, karena saya tidak melanggar peraturan itu, sudah nilai baik," ungkap Jessica.
Di samping itu, dia mengakui menerima hukuman dengan dipenjara itu dalam proses yang panjang. Bukan sesuatu yang dibangun dalam satu tahun. Dia harus belajar menerima apa yang terjadi di hidupnya.
"Walaupun awalnya punya perasaan yang sedih atau segala macam negatif tapi saya berpikir kalau saya tetap berlarut-larut tetap merasakan perasaan seperti itu toh saya harus menjalani apa yang harus dijalani, jadi saya berpositif aja," ungkapnya.
Baca juga : Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas
Untuk diketahui, Jessica Wongso bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur hari ini Minggu, 18 Agustus 2024. Dia hanya menjalani hukuman 8,5 tahun dari vonis 20 tahun penjara.
Meski bebas, Jessica diharuskan wajib lapor. Proses wajib lapor dilakukan hingga 2032.
(Z-9)
Jika Jessica hendak berpergian keluar provinsi diwajibkan melaporkan perjalanannya kepada pembimbing kemasyarakatan Bapas.
Advokat pembela Jessica Wongso laporkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin
Perkara kopi sianida yang terjadi pada 2016 kembali menarik perhatian publik setelah diputarnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso
Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin menanggapi permasalahan dirinya dengan para karyawannya terkait PHK sepihak hingga tidak membayar pesangon para karyawannya.
Ketut menyatakan, kasus yang terjadi pada awal 2016 itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan
Helmi mengaku menonton tayangan CCTV tempat pembunuhan Mirna di media sosial.
Soal PK ini, terus terang saja kita mengambil posisi bahwa Jessica dibebaskan dengan bebas bersyarat. Kami tim hukum ini selalu menghormati hukum, apapun sidang peradilan sudah jelas bahwa
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved