Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat tengah memproses permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/10), Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
"Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili," kata Atjo.
Baca juga : Cari Keadilan, PT SPN Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Ia menjelaskan, kemungkinan nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK sudah bisa keluar satu hari setelah permohonan diajukan.
Di sisi lain, Atjo mengungkapkan jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK.
Apabila dalam permohonan PK terdapat novum (bukti atau peristiwa) baru, sambung dia, akan dilakukan sumpah novum terlebih dahulu.
Baca juga : Ini Alasan PT AAK Ajukan PK atas Putusan Pengadilan Pajak Jakarta
"Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili," ucap dia.
Sebelumnya, penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
"Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini," kata Otto, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Baca juga : PK Surya Darmadi atas Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan Ditolak
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan dirinya tidak bersalah.
Ia menegaskan PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan
kepadanya. Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung 18 Agustus 2024.
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (Ant/Z-1)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Deonte Nash, mantan penata gaya Diddy, mengungkap Cassie Ventura pernah dipukuli hingga dijahit di dahi.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan Donald Trump melampaui kewenangan presiden dengan memberlakukan tarif global.
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, mengatakan pihaknya akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan kemudian melimpahkan berkas perkara PK Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA)
Disparitas putusan dan dugaan kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata menjadi pintu masuk bagi Alex Denni, untuk mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
Disparitas putusan dan dugaan kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata menjadi pintu masuk bagi Alex Denni, untuk mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
BP Batam membantah tudingan yang beredar di media massa terkait pengakhiran alokasi lahan Hotel Purajaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved